Berita Wonosobo
Oknum Santri Ditahan Usai Cabuli Anak di Bawah Umur di Wonosobo
Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pelaku tindak persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak berhasil ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo.
Pelaku berinisial SK (18) warga
Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui pelaku merupakan seorang santri di salah satu Pondok Pesantren yang ada di Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyopuspito melalui Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni mengatakan, pelaku dan korban berinisial AM (13) berstatus pacaran.
"Bulan Juni 2023 korban diajak kenalan oleh tersangka melalui media sosial Instagram," ucapnya.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan Desa Jatisaba Cilongok Banyumas
Seiring berjalannya waktu, pelaku sering mengajak main korban dan membujuknya untuk melakukan persetubuhan.
Kasus ini terungkap bermula saat pelaku mengajak korban untuk menemaninya mengambil barang yang dibelinya pada Minggu (1/10/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Setelah itu pelaku mengarahkan sepeda motornya ke area gudang
tratak turut Dusun Kemiri, Dusun Wringinanom, Kecamatan Kertek.
Pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di semak-semak belakang gudang tersebut.
Saat korban disetubuhi, tiba-tiba ada warga yang mendapati keduanya.
"Meski sempat melarikan diri dengan terjun ke sungai di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan warga," terang Kasatreskrim.
Sementara itu, korban lantas menghubungi ayahnya untuk menjemputnya.
Dari kejadian itu, korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
Baca juga: Pemkab Wonosobo Luncurkan Platform AyoPromo, Optimalkan Aset Digital untuk Pelaku UMKM
Korban menerangkan bahwa ia telah disetubuhi sebanyak 5 kali oleh pelaku.
Mendengar hal itu, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Kasatreskrim mengimbau kepada orang tua untuk selalu intens berkomunikasi dengan putra putrinya.
Selain itu, orang tua juga diminta untuk senantiasa mengawasi dan mengendalikan anak saat bermain handphone.
"Orang tua harus meluangkan waktu dengan anaknya, lakukan komunikasi intens," tandasnya. (ima)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.