Berita Cilacap

15 Pengedar Narkoba Dibekuk Dalam Dua Pekan di Cilacap, Barang Haram Dijual ke Pelajar

Dalam kurun waktu 2 minggu operasi, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 15 pengedar narkoba.

Pingky Anggraeni/Tribun Jateng
Kelima belas tersangka pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap yang berhasil diringkus Satnarkoba Polresta Cilacap. Selasa (17/10). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dalam kurun waktu 2 minggu operasi, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 15 pengedar narkoba.


Kelima belas pengedar narkoba itu diringkus polisi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan tujuan digelarnya operasi narkoba adalah untuk menciptakan situasi kondusif di wilayah Cilacap.


Karena akhir-akhir ini penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang di Cilacap dinilai begitu marak.


Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebanyak 51.967 butir obat berbahaya.


Adapun obat-obatan terlarang yang diamankan Satnarkoba Polresta Cilacap itu nilainya mencapai ratusan juta.

Baca juga: Susunan Pemain Indonesia Tantang Brunei Darussalam, Ajang Utak Atik Penggawa Menuju Putaran Kedua


"Kelima belas tersangka ini diamankan di 14 TKP yang berbeda," katanya kepada Tribunbanyumas.com Selasa (17/10).


Dikatakan Fannky bahwa modus peredaran obat terlarang di Cilacap ini berbasis online.


Kemudian untuk mendapatkan barang tersebut, pengedar dan pembeli melakukan COD (Cash On Delivery).


Diketahui obat-obatan terlarang ini didapatkan pengedar dari luar kota seperti dari Jakarta yang kemudian dikirim menggunakan jasa travel.


"Barang dikirim dari luar kota rata-rata mereka (pengedar) menggunakan jasa travel, juga menggunakan bus mungkin.
Sasarannya seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, tidak hanya kota termasuk juga pinggiran," jelasnya.


Fannky melanjutkan obat-obatan terlarang itu kemudian dikemas oleh para pengedar dalam plastik kecil untuk kemudian dijual.


Biasanya mereka mengemas obat-obatan terlarang itu dalam beberapa paket, kemudian dijual mulai dari harga Rp10 ribu perpaket, Rp15 ribu dan Rp20 ribu.


Adapun sasaran atau target market dari para pengedar ini adalah kalangan remaja dan anak sekolah.


Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Cilacap saat ini yang juga melibatkan pelajar, Kapolresta berpesan kepada para guru untuk turut memantau siswa-siswinya di sekolah.

Baca juga: Maling Apes di Banyubiru Semarang, Tertangkap Curi Sekuintal Alpukat, Mobil Dibakar


Terlebih ketika siswa memiliki tanda-tanda atau kebiasaan yang mencurigakan seperti sering melamun, fly dll. 


"Kalau ada yang sering ngelamun atau ngefly di sekolah bisa dilaporkan ke kami. Begitu juga dengan masyarakat jika melihat adanya peredaran obat terlarang bisa segera lapor ke petugas," kata Fannky.


Sementara itu salah satu tersangka pengedar narkoba MA (21) mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Cilacap dengan sasaran remaja.


Disebutkan MA, biasanya dia mengemas obat terlarang dalam berbagai macam paketan mulai dari Rp5000, Rp10.000 hingga Rp15.000 per paketnya.

Baca juga: Berpura-pura Jadi Pembeli, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Sepeda Motor Honda Scoopy


"Saya baru seminggu di Cilacap, kalau sasarannya biasanya kalangan remaja, biasa bikin perpaket mulai Rp5 ribu sampai Rp15 ribu tergantung pesanan," ungkapnya.


Atas perbuatannya itu, kini kelima belas tersangka harus menjalani proses hukum di Polresta Cilacap.


Mereka diancam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved