Berita Cilacap
15 Pengedar Narkoba Dibekuk Dalam Dua Pekan di Cilacap, Barang Haram Dijual ke Pelajar
Dalam kurun waktu 2 minggu operasi, Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil meringkus 15 pengedar narkoba.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Terlebih ketika siswa memiliki tanda-tanda atau kebiasaan yang mencurigakan seperti sering melamun, fly dll.
"Kalau ada yang sering ngelamun atau ngefly di sekolah bisa dilaporkan ke kami. Begitu juga dengan masyarakat jika melihat adanya peredaran obat terlarang bisa segera lapor ke petugas," kata Fannky.
Sementara itu salah satu tersangka pengedar narkoba MA (21) mengakui bahwa dirinya mengedarkan narkoba di wilayah Cilacap dengan sasaran remaja.
Disebutkan MA, biasanya dia mengemas obat terlarang dalam berbagai macam paketan mulai dari Rp5000, Rp10.000 hingga Rp15.000 per paketnya.
Baca juga: Berpura-pura Jadi Pembeli, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Sepeda Motor Honda Scoopy
"Saya baru seminggu di Cilacap, kalau sasarannya biasanya kalangan remaja, biasa bikin perpaket mulai Rp5 ribu sampai Rp15 ribu tergantung pesanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, kini kelima belas tersangka harus menjalani proses hukum di Polresta Cilacap.
Mereka diancam Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan terancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp5 miliar. (pnk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.