Pilpres 2024
Kepala Daerah Belum Berumur 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres, Kabar Deklarasi Prabowo-Gibran Merebak
MK memperbolehkan kepala daerah atau pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, maju sebagai capres dan cawapres.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, maju sebagai calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Keputusan ini dibuat berdasarkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan.
Gugatan ini diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun: Ranah Pembentuk Undang-undang
Putusan ini berbeda dengan gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
Dalam putusan gugatan Nomor 29, MK menolak permohonan gugatan batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara ini memiliki substansi berbeda dengan gugatan perkara Nomor 90.
Pada perkara Nomor 29, gugatan hanya sebatas soal batasan umur.
Sementara, pada perkara Nomor 90, menyangkut umur calon yang berstatus sebagai kepala daerah atau pernah menjadi kepala daerah lewat pemilihan rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk, hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
| Gugatan Soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PTUN Jakarta, Begini Sikap Tim Hukum PDIP | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ditolak Partai Gelora, Begini Jawaban Santai PKS atas Wacana Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Keresahan Parpol Pengusung Prabowo-Gibran saat Parpol Lawan Merapat: PKS Paling Banyak Ditolak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PKS Buka Peluang Masuk Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditentukan setelah Halalbihalal | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pilpres 2024 Rampung, Timnas Amin Dibubarkan. Cak Imin: Tugas Sudah Selesai | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-di-jakarta-pusat-selasa-2152019.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.