Pilpres 2024

Kepala Daerah Belum Berumur 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres, Kabar Deklarasi Prabowo-Gibran Merebak

MK memperbolehkan kepala daerah atau pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, maju sebagai capres dan cawapres.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/CHRISTOFORUS RISTIANTO
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). MK memperbolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, maju sebagai calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kepala daerah yang belum berumur 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, maju sebagai calon presiden (cawapres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Keputusan ini dibuat berdasarkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman membacakan keputusan.

Gugatan ini diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibbirru.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun: Ranah Pembentuk Undang-undang

Putusan ini berbeda dengan gugatan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

Dalam putusan gugatan Nomor 29, MK menolak permohonan gugatan batas usia minimum capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara ini memiliki substansi berbeda dengan gugatan perkara Nomor 90.

Pada perkara Nomor 29, gugatan hanya sebatas soal batasan umur.

Sementara, pada perkara Nomor 90, menyangkut umur calon yang berstatus sebagai kepala daerah atau pernah menjadi kepala daerah lewat pemilihan rakyat.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk, hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved