Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banyumas

Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi

Buaya itu mempunyai panjang kurang lebih 140 centimeter dan buaya muara dengan panjang kurang lebih 40 centimeter

Tayang:
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Satreskrim Polresta Banyumas bersama BKSDA saat konferensi pers kasus perdagangan satwa yang dilindungi, Rabu (27/9/2023). 


Asal muasal hewan tersebut diduga pelaku membeli dari seseorang yang lain yang masih didalami. 


Sementara itu Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.


Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati. 

Baca juga: Baru Juga Dilantik, Nama Pj Bupati Banyumas Dicatut untuk Modus Penipuan


"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang. 


Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya. 


Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA. 


Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti) 

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved