Minggu, 12 April 2026

Berita Banyumas

Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi

Buaya itu mempunyai panjang kurang lebih 140 centimeter dan buaya muara dengan panjang kurang lebih 40 centimeter

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Satreskrim Polresta Banyumas bersama BKSDA saat konferensi pers kasus perdagangan satwa yang dilindungi, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,BANYUMAS -  Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perdagangan satwa yang dilindungi.


Tersangka yang ditangkap adalah YR (25), warga Kabupaten Banyumas.

Barang bukti yang disita adalah 3 ekor buaya dan 2 ekor elang. 


Tersangka sudah melakukan perbuatan jual beli satwa dilindungi sejak 2022 atau satu tahun.


Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan kronologi bermula Sabtu (23/9/2023) saat anggota unit IV melaksanakan patroli cyber.


Tim menemukan di media sosial facebook dengan nama akun "YanuArt" yang menjual satwa dilindungi.

Baca juga: Mengagetkan, Alun-alun Kebumen Mendadak Dinamai Alun-alun Pancasila


Kemudian Senin (25/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB team unit IV melaksanakan penyelidikan dan memancing penjual satwa tersebut.


"Benar sekitar pukul 13.30 WIB mendapati seorang laki-laki bernama YR akan menjual hewan buaya jenis Tomistoma Schlegeli.


Buaya itu mempunyai panjang kurang lebih 140 centimeter dan buaya muara dengan panjang kurang lebih 40 centimeter," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023)

Selanjutnya dilakukan interogasi awal bahwa buaya jenis Tomistoma Schlegeliakan dijual dengan harga Rp1.7 juta dan buaya muara akan dijual dengan harga Rp400 ribu.


Kedua hewan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat atau dokumen izin dari pihak terkait.


Atas kejadian tersebut kedua hewan ditangkap dan dibawa ke Satreskim Polresta Banyumas guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kebakaran Sampah di TPA Putri Cempo Solo Berhasil Dipadamkan setelah 10 Hari, Petugas Masih Standby


Setelah dlakukan pemeriksaan tersangka masih memiliki hewan dilindungi yang berada

di rumahnya.


Ditemukan hewan berupa 1 ekor buaya irian, 1 ekor elang brontok putih dan 1 ekor alap-alap jambul.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved