Berita Purbalingga
Pengakuan Pemakaian Sabu di Purbalingga, Pesan Cukup Via WA untuk Dipakai Bersama
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Tujuannya menggunakan sabu menurut tersangka mendukung pekerjaan masing-masing sebagai tukang ojek dan penjaga warung 24 jam.
Narkotika jenis sabu menurut tersangka, dibeli melalui orang yang tidak dikenal melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Saat Ambil Pesanan
Setelah dilakukan pembayaran kemudian barang dikirim ke sebuah tempat yang nantinya dikabarkan penjual kepada pembeli untuk diambil.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar," terangnya.
Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga menjauhi narkoba.
Selain itu, apabila menemukan atau mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba bisa melapor melalui nomor layanan pengaduan atau datang langsung ke Polres Purbalingga. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.