Berita Purbalingga
Pengguna Sabu di Purbalingga Ditangkap Saat Ambil Pesanan
Seorang pria warga Purbalingga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pria warga Purbalingga ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Wakapolres PurbaIingga, Kompol Donni Krestanto tersangka berinisial ST (34) pekerjaan buruh warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka diamankan setelah didapati membawa satu bungkus bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojongsari," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Jumat (22/9/2023).
Pengungkapan kasus bermula saat petugas dari Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi Rabu (23/9/2023) malam.
Di wilayah Kecamatan Bojongsari didapati seorang yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang mencari sesuatu.
Baca juga: Unsoed Kerjasama dengan BNNK, Lakukan Deteksi Dini Penyalahgunnan Narkotika di Kampus
"Saat didekati, orang tersebut berusaha kabur namun berhasil diamankan.
Saat diperiksa didapati bubuk putih yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu paket klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, satu buntalan tisu berwarna putih dan satu handphone merk infinix.
Tersangka mengaku membeli sabu secara online melalui pesan di aplikasi WhatsApp kepada orang yang tidak dikenal.
Setelah melakukan pembayaran lewat transfer kemudian barang dikirim ke alamat yang ditentukan penjual.
Menurut tersangka, ia mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022.
Awalnya tersangka mengaku penasaran mencoba narkotika jenis sabu.
Baca juga: Hari Pernikahan Tahanan Polresta Banyumas dengan Wanita Pujaan, Cinta tak Terhalang Jeruji Besi
Namun akhirnya ketagihan sampai sepuluh kali menggunakan.
"Sabu yang dibeli biasanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka maupun digunakan bersama dengan teman-temannya," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Konpers-TSK-narkoba-Banyumas.jpg)