Berita Purbalingga

Pengakuan Pemakaian Sabu di Purbalingga, Pesan Cukup Via WA untuk Dipakai Bersama

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu. 

Ist
Dua orang tersangka PO (45) dan AS (24) dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu saat konferensi pers, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka pengguna narkotika jenis sabu. 

 

Dua orang tersebut masing-masing PO (45) warga Kabupaten Banjarnegara dan AS (24) warga Kabupaten Cilacap.


Wakapolres PurbaIingga, Kompol Donni Krestanto mengatakan pengungkapan kasus bermula anggota Satresnarkoba sedang melaksanakan observasi di wilayah Kecamatan Kalimanah Senin (18/9/2023) malam.


Petugas mendapati orang yang gerak geriknya mencurigakan.

Baca juga: Canggih Bayar Parkir di Semarang Kini Bisa Pakai QRIS, Ini Titik Lokasinya


Saat didekati orang tersebut hendak kabur namun berhasil diamankan petugas. 


Ketika dilakukan pemeriksaan didapati satu paket diduga narkotika jenis sabu dari orang berinisial PO warga Kabupaten Banjarnegara. 


Orang tersebut mengaku baru mengambil paket narkotika jenis sabu.


"Dari tangan tersangka tersebut diamankan satu klip transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, satu bungkus bekas snack dan satu telepon genggam," ujar Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (26/9/2023).


Saat diinterogasi tersangka PO mengaku mengambil narkotika jenis sabu atas perintah dari AS warga Kabupaten Cilacap. 


Rencananya setelah diambil, sabu tersebut akan dipakai bersama-sama.


Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka AS Selasa (19/9/2023) di wilayah Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.


"Tersangka PO mengaku disuruh membeli dan mengambil narkotika jenis sabu oleh AS. 


Selain mendapat imbalan uang, PO juga ikut memakai sabu bersama-sama dengan AS," ungkapnya. 


Kedua tersangka mengaku sudah tiga kali memesan dan menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved