Mayat Berseragam Pramuka Pemalang
Pembunuh Mayat Berseragam Pramuka Pemalang Ditangkap: Kenal Lewat Facebook, Bawa Kabur Motor Korban
Polisi mengungkap motif pembunuhan Rika Indriyeni, perempuan yang ditemukan tewas memakai seragam pramuka di Ulujami Pemalang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Motif pembunuhan Rika Indriyeni (20), perempuan yang ditemukan tewas memakai seragam pramuka di Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, terungkap.
Rika dibunuh pria berinisial AM (26), warga Desa Siderejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
AM tega membunuh dan membuang jenazah Rika di hilir sungai dekat tambak di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Pemalang, pada Selasa (22/8/2023), karena ingin menguasai harta Rika.
Hal ini dismapaikan Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska dalam konferensi pers di Gedung Tribrata Polres Pemalang, Senin (25/9/2023).
"Pelaku ingin menguasai harta korban. Terbukti, motor korban dijual seharga Rp3 juta, yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Yovan dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap
Yovan mengatakan, pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.
Kemudian, keduanya bertemu di Jalan Gatot Subrot, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, atau depan SMA 1 Comal.
"Pelaku mengajak jalan-jalan korban di dekat rumah pelaku di Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal."
"Di tempat tersebut, korban dibekap (dicekik) lehernya selama 15 menit hingga kejang-kejang dan meninggal dunia," katanya.
Pelaku lalu memakaikan seragam pramuka ke jasad korban dan membungkusnya menggunakan sarung.
Baca juga: Tertinggal Kapal, Nelayan asal Pemalang Ditemukan di Perairan Bangka setelah 4 Hari Terapung di Laut
Lalu, jasad korban dibuang di sungai dekat Tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
"Pelaku sempat kebingungan membuang (jenazah) korban hingga akhirnya dibuang di sungai dekat tambak dengan cara ditenggelamkan menggunakan batu," jelas Yovan.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Pemalang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang Akhirnya Ditangkap, Ini Motifnya".
Baca juga: Terima Telepon dari Orang Mengaku Pegawai Bank, Lansia di Solo Kehilangan Uang Rp24,5 Juta
Baca juga: Baru Beberapa Hari Gabung, Kaesang Pangarep Dikabarkan Segera Jadi Ketua Umum PSI Gantikan Giring
Alasan Pelaku Membunuh Gadis Berseragam Pramuka Pemalang: Takut Wajahnya Tak Sesuai Profil Medsos |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Gadis Berseragam Pramuka di Pemalang Ditangkap |
![]() |
---|
Polda Jateng Ungkap Temuan Terbaru Kasus Mayat Berseragam Pramuka di Pemalang |
![]() |
---|
Derita Rika Indriyeni yang Mayatnya Ditemukan di Pemalang: Dihantam di Kepala dan Dibekap |
![]() |
---|
Polda Jateng Terjunkan Tim IT Buru Pembunuh Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang: Korban Dibekap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.