Berita Jateng

Geruduk Kantor Gubernur, Buruh Jateng Minta UMK 2024 Rp3,4 Juta

Buruh yang tergabung dalam sejumlah federasi meminta kenaikan upah minimal 15 persen atau menjadi Rp3,4 juta untuk UMK 2024.

Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Massa dari federasi buruh Jateng menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jateng, Senin (25/9/2023). Mereka menuntut kenaikan UMK 15 persen untuk tahun 2024 atau menjadi Rp3,4 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Buruh yang tergabung dalam sejumlah federasi meminta kenaikan upah minimal 15 persen atau menjadi Rp3,4 juta untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Permintaan ini disampaikan saat mereka menggelar demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Dalam aksi itu, ada empat poin yang diusung buruh.

Pertama, kenaikan upah 2024 minimal 15 persen.

Kedua, cabut omnibuslaw UU Cipta Kerja.

Baca juga: Ratusan Buruh PT Sinar Dunia Kaget Mau Kerja Gerbang Ditutup, Pilih Bertahan Tunggu Kejelasan

Ketiga, cabut UU Kesehatan 2023.

Dan, keempat, penyelesaian kasus PUK SPAI FSPMI PT Formusa Jepara.

Dalam aksi, massa meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana menemui massa.

Bahkan, massa mengancam akan menduduki kantor Gubernur Jateng jika tak ditemui.

Meski demikian, sampai aksi diakhiri, massa juga tak bertemu Pj Gubernur Jateng.

Ketua FSPMI Jateng Aulia Hakim mengatakan, buruh ingin menyampaikan aspirasi mereka secara langsung ke Pj Gubernur Jateng.

"Besaran tersebut bukan asal-asalan karena kami juga melakukan survei."

"Nominal upah layak pada 2024 harusnya di angka Rp3,4 juta atau naik 15 persen," katanya di sela aksi.

Baca juga: Mentan Sebut Jateng Jadi Penyangga Kebutuhan Protein Nasional

Dia pun kecewa lantaran Pj Gubernur Jateng tak menemui massa.

Padahal, selain menyampaikan secara langsung aspirasi, mereka juga ingin mengucapan selamat datang ke Jateng kepada Nana Sudjana.

"Selamat datang Pj Gubernur Jateng di provinsi dengan upah terendah se-Indonesia," ucapnya.

Dikatakannya, penyampaian aspirasi buruh ke Pj Gubernur Jateng terhambat karena administrasi.

Hal tersebut lantaran pihak Pemprov Jateng mengajukan surat dan menunggu balasan.

Menurutnya, ini merupakan kemunduran demokrasi.

"Kami hanya ingin menyampaikan konsep, tak minta ini itu. Padahal, data yang kami himpun terkait upah sudah dilakukan dari awal tahun," tambahnya. (*)

Baca juga: Kampanye Tinggal 2 Bulan Lagi, KPU Jepara Ingatkan Parpol Segera Buat Rekening Dana Kampanye

Baca juga: Tak Terima Nilai Tengah Semester Jelek, Murid MA Yasua Pilangwetan Demak Bacok Guru di Sekolah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved