Mayat Perempuan di Septic Tank

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Septic Tank di Cilacap

Polisi menetapkan AS (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di Kecamatan Gandrungmang

|
tangkapan layar video
Septic tank lokasi penemuan mayat perempuan tanpa busana di Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 13 September 2023 dini hari. Polisi menetapkan AS (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menetapkan AS (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IM yang jasadnya dimasukkan ke dalam septic tank di Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap.


AS diketahui merupakan warga desa setempat yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, tersangka AS berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap pada Kamis (14/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.


Tersangka ditangkap polisi di Alun-Alun Banyumas pada saat melarikan diri.

Baca juga: Pembunuh Perempuan di Septic Tank Cilacap Dibekuk di Alun-alun Banyumas, Bekerja sebagai Juru Parkir


Bahkan saat ditangkap kondisi tersangka dalam keadaan mabuk obat-obatan.


"Beberapa saksi kita periksa dan kita mendapat data, kemudian pada Kamis dini hari tersangka bisa kami amankan di Alun-Alun Banyumas.
Jadi tersangka itu sempat kabur," katanya kepada Tribunbanyumas.com


Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dimintai keterangan terkait kasus penemuan mayat di dalam septic tank.


Tersangka AS mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pembunuhan itu pada Minggu (10/9) lalu.


Adapun niat awalnya adalah melakukan pencurian. Namun saat mencuri ia tertangkap basah oleh korban. 


Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.


Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.

Baca juga: Bikin Geger! Pria Diduga ODJG Naik Tower di Kuningan Semarang. Mau Turun Setelah Dijanjikan Es Teh


Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan kedalam septic tank.


Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di sebuah septic tank pada Rabu (13/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.


Jasad tersebut diketahui merupakan IM (33) warga sekitar yang sempat menghilang dalam beberapa hari yang lalu. 


Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi. (pnk)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved