Berita Jateng

Bikin Bingung, Bawaslu Bolehkan Pasang Atribut Calon dan Partai Sebelum Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut pemasangan atribut partai diperbolehkan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
ISTIMEWA/Dok Satpol PP Kota Semarang
Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan baliho partai dan bacaleg di sejumlah titik di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. Selain belum memasuki masa kampanye, penertiban dilakukan karena atribut kampanye itu dipasang di lokasi yang tak sesuai peraturan daerah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyebut pemasangan atribut partai diperbolehkan.

Pemasangan atribut partai sebagai bentuk sosialisasi peserta pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyikapi kabar eks Ketua Partai Gerindra, Joko Santoso, yang ribut dengan kader PDI Perjuangan, Suparjiyanto.

Keributan dipicu masalah pemasangan bendera PDI Perjuangan di kampung Cumi-cumi Bandarharjo, Kota Semarang. 

"Kejadian itu murni pidana umum karena ada penganiyaan disitu, jadi memang sampai hari ini, para pihak belum ada yang laporan ke kami, terkait hubungannya dengan kepemiluan," jelas Arief, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Kakek 62 Tahun di Blora Ditangkap Polisi Karena Diduga Edarkan Narkoba

Dari sisi Bawaslu, Arief menjelaskan, masa sosialisasi ini diperbolehkan untuk memasang atribut. Pemasangan atribut bagian sosialisasi peserta pemilu.

Pemasangan atribut diperbolehkan saat terdapag kegiatan seperti rapat internal, konsolidasi internal, kegiatan ulang tahun partai politik, dan lainnya.

Pemasangan juga harus ada pemberitahuan kepada Satpol PP.

"Ada dursi waktunya, terkait dengan pemasangan atribut itu dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, itu ada pengaturannya," terangnya.

Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tidak ada batasan area pemasangan atribut untuk partai tertentu. Masyarakat tidak bisa membatasi.

"Dalam arti, ini area yang boleh untuk partai tertentu, area ini tidak boleh untuk partai tertentu. Lain halnya jika itu masuk tahapan kampanye," sambungnya.

Baca juga: Tanggapan Joko Santoso Usai Dipecat Sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang

Jika sudah masum tahapan kampanye, Arief menjelaskan, ada pengaturan yang harus ditaati. Setiap orang yang menggangu atau berdampak pada tidak terlaksana tahapan kampanye bisa dipidana.

Pad tahapan kampanue, ada pengaturan spesifik wilayah mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang atribut partai, termasuk kegiatan yang mengarah ke kampanye.

"Kalo mengacu di PKPU seperti itu. Mengacu di peraturan KPU, sosialisai yang diperbolehkan dengan memasang bendera," katanya. (eyf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved