Berita Klaten

Bendahara Desa Trunuh Klaten Tilep APBDes Rp437 Juta, Pakai Uang untuk Kebutuhan Hidup

Perangkat Desa Trunuh, Kabupaten Klaten, berinisial R, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana APBDes tahun 2020-2021 senilai Rp437 juta.

Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Bendahara Desa Trunuh Klaten ditangkap polisi karena dugaan korupsi dana APBDes tahun 2020-2021 senilai Rp437 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Perangkat Desa Trunuh, Kabupaten Klaten, berinisial R, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Desa (APBDes) tahun 2020-2021 senilai Rp437 juta.

Kepada polisi, R mengaku menggunakan dana ratusan juta itu untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Dari keterangan yang didapat, uang dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup."

"Dia, saat ini, sudah dinon-aktifkan dari jabatannya," kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi, dikutip dari TribunSolo.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Makan Bareng Tahanan di Sel Jadi Cara Kapolres Klaten Beri Motivasi dan Pembinaan

Terkait kasus ini, polisi mengamankan 20 berkas dan telah memeriksa sejumlah saksi.

"Untuk saksi, ada banyak, tapi lebih banyak ke dokumen. Ada 20 item, terdiri dari lembaran (kertas) dan bendel," jelasnya.

R diketahui sebelumnya menjadi perangkat Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

Dia menjabat sebagai bendahara pengelolaan uang.

"R ini, selaku bendahara pengelolaan uang, dia tidak bisa bertanggung jawab atas pengelolaan uangnya pada tahun 2020-2021, jadi terkait pengelolaan uang," ujar Lanang.

Berkas perkara R, saat ini, sudah masuk dalam tahap II. Kini, dia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Klaten untuk kemudian kasusnya diajukan ke persidangan.

Baca juga: Truk Bermuatan Pasir Tenggelam di Rawa Dukuh Beteng Klaten, Seorang Kernet Tewas

R sendiri dikenakan pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 atau kedua Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara, saat ditemui TribunSolo.com, Camat Klaten Selatan, Supardiyono, enggan berkomentar terkait kasus kejadian tersebut.

Dia beralasan, belum mendapatkan informasi secara resmi dari pihak berwenang. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul ALASAN Perangkat Desa di Klaten Korupsi Dana APBDes Rp437 Juta, Buat Penuhi Kebutuhan Hidup.

Baca juga: Nama Ridwan Kamil Muncul sebagai Kandidat Kuat Bakal Cawapres Ganjar, PDIP Tunggu Dinamika Politik

Baca juga: Banyak yang Mengeluh Hawa Panas Ekstrem, Pengrajin Genteng di Kudus Justru Bersyukur Karena Ini

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved