Berita Jateng
Apes Emak-emak Mengadu Nasib Jadi Kurir Narkoba, Keburu Tertangkap Sebelum Dibayar
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi di bulan Agustus 2023.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi di bulan Agustus 2023.
Di antara kurir yang ditangkap yakni perempuan muda berinisial ES (34) warga Banyumanik, Kota Semarang.
Ia ditangkap di pinggir Jalan Sendang Gede, Kecamatan Banyumanik, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Barang bukti yang diperoleh polisi seberat 57,1 gram sabu.
Seorang kurir yang ditangkap, ES mengatakan, terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran desakan ekonomi.
“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran, tadinya dijanjikan dapat 2 gram sabu," ucap single parent dengan tiga orang anak ini, Jumat (8/9/2023).
Selain EA, adapula dua kurir pria lainnya berinisial EA dan WW, ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Kamis (3/8/2023).
Barang bukti dengan barang bukti 44,84 gram sabu.
Baca juga: Jadi Tontonan Warga, Hiu Tutul 7 Meter Mati Terdampar di Pantai Pagak Purworejo
Total barang bukti yang diamankan yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram atau 7 kg ganja.
Para tersangka lainnya yang ditangkap polisi dengan barang bukti menonjol adalah tersangka AP ditangkap di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu, Rabu (4/8/2023).
Tersangka WS ditangkap di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan barang bukti 75,8 gram sabu.
Selanjutnya tersangka MA ditangkap di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 Kg ganja, pada Senin (14/8/2023).
Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Bayu Satake , Ditresnarkoba mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama bulan Agustus 2023.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 Butir ekstasi, 42,89 gram,tembakau Sinte 3.491 butir.
"Adapula 25.321 butir obat-obatan," katanya.
Baca juga: Pemotor Tabrak Pejalan Kaki Saat Menyeberang di Bandungan, Korban Tewas
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari hasil operasi tersebut telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang," tuturnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU NO. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.