Berita Tegal

Pegawai Kelurahan Tegalsari Tegal Digerebek Istri saat Berduaan dengan Wanita Lain, Begini Faktanya

Seorang pegawai Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dikabarkan digerebek istri dan warga saat bersama wanita lain.

PEXELS/Yaroslav Shuraev
Ilustrasi selingkuh. Seorang pegawai Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dikabarkan digerebek istri dan warga saat bersama wanita lain. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seorang pegawai Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dikabarkan digerebek istri dan warga saat bersama wanita lain.

Kasus ini pun melibatkan Polsek Tegal Barat untuk menyelesaikan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kelurahan Tegalsari Ahmad Fauzi mengatakan, pegawai tersebut berinisial EP (44).

EP merupakan tenaga lepas di bagian kebersihan dengan masa kerja satu tahun.

Baca juga: Sudah Tembus Ekspor, Industri Shuttlecock di Batang Menginspirasi Pengrajin Tegal

Namun, Fauzi mengatakan, informasi soal penggerebekan yang baru saja terjadi, tidak benar.

Menurut Fauzi, EP memang pernah digerebek tetapi kejadian tersebut sudah lama, sekira setahun lalu.

"Kasus sekarang, yang terjadi di akhir Agustus 2023 kemarin. Itu permasalahannya adalah istrinya merasa bahwa EP kembali lagi ke istri siri," jelas Fauzi kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Fauzi mengatakan, dalam kasus ini, tidak ada penggerebekan tetapi istri EP langsung datang ke Polsek Tegal Barat.

Pihak polsek kemudian melakukan mediasi dengan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas.

Hasil mediasi, EP membuat surat pernyataan akan menceraikan istri siri dan tidak akan mengulangi perbuatan.

"Sudah membuat surat pernyataan, sudah clear. Di situ, surat pernyataannya, EP menceraikan istri sirinya. Bukti autentiknya ada di kami," jelasnya.

Baca juga: TPA Muarareja Kota Tegal Sempat Terbakar, Api Diduga Merembet dari Kebakaran Alang-alang

Menurut Fauzi, permasalahan ini merupakan murni urusan keluarga EP sehingga kelurahan tidak ikut campur.

Tetapi, pihak kelurahan memberikan teguran terakhir.

Jika EP mengulangi perbuatan maka secara otomatis langsung diberhentikan sebagai tenaga lepas.

"Istrinya minta agar EP tidak dipecat dulu. Kami mengambil kebijakan diberi peringatan terakhir. Kalau mengulang, otomatis dengan sendirinya (kerja sama) selesai," ungkapnya. (*)

Baca juga: Perempuan di Semarang Melahirkan di Toilet Kantor, Tepergok saat Masukkan Mayat Bayi ke Jok Motor

Baca juga: Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved