Berita Wonosobo

1.228 Masyarakat Desa Kebrengan Wonosobo Terima Sertifikat Program PTSL

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) terus berlanjut di Kabupaten Wonosobo.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Imah Masitoh/Tribun Jateng
Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL-PM di Desa Kebrengan, Kecamatan Mojotengah, Rabu (06/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) terus berlanjut di Kabupaten Wonosobo.


Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wonosobo kembali melaksanakan penyerahan sertifikat PTSL-PM di Desa Kebrengan, Kecamatan Mojotengah, Rabu (06/8/2023).


Kepala ATR/BPN Wonosobo, Agung Basuki menjelaskan, penyerahan kali ini untuk 3 desa.


Diantaranya 288 sertifikat untuk Desa Blederan, 474 sertifikat di Desa Kebrengan dan 466 sertifikat di Desa Derongisor.  


Target Kementrian bisa dimaksimalkan sampai kurang lebih 60 persen dari jumlah tanah yang sudah terukur dan belum bersertifikat.


“Terimakasih untuk semua pihak yang telah nyengkuyung menyukseskan program strategis ini. Alhamdulillah juga upaya Kantor Pertanahan sudah didukung penuh oleh Bupati Wonosobo,” ujarnya.

Baca juga: Persibas Banyumas Siap Berlaga di Liga 3 PSSI, Punya 21 Pemain


Sementara itu, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, program PTSL menjadi wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.


Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadi masalah di kemudian hari.


“Ini adalah program yang memudahkan masyarakat untuk memiliki bukti hak milik sah tanah, yaitu sertifikat dengan biaya murah bukan gratis. Biaya murah dan mudah, karena semua itu jelas dan ada aturannya serta legal," ujarnya.


Bupati Afif mengajak masyarakat untuk bersyukur, karena mereka bisa mendapatkan sertifikat dengan biaya murah dibandingkan mengurus sendiri atau reguler. 


Karena itu, masyarakat diminta nyengkuyung menyukseskan program ini bersama-sama.


“Ingat, keabsahan kepemilikan tanah sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat ketika diperlukan tidak susah mencarinya," imbuhnya.


Bupati Afif turut mengapresiasi atas kinerja BPN Wonosobo dalam melayani Program PTSL. 

Baca juga: Pemkab Wonosobo Gelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan Hingga Tingkat Desa


Karena program ini membantu masyarakat, Pemkab mendukung penuh dan siap memberikan fasilitasi dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini. 


Sehingga di tahun 2024 semua tanah milik masyarakat di Desa lengkap disertifikatkan.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved