Berita Kudus

Sakit Hati Uang Investasi Lebih dari Rp100 Juta Tak Kembali, Pria Dikudus Cabuli Anak Rekan Kerja

Pria di Kudus berinisial IM tega mencabuli anak 12 tahun karena orangtua si anak belum mengembalikan uang Rp100 juta.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Seorang anak di Kudus dicabuli rekan bisnis orangtua karena pelaku sakit hati uang hasil investasi tak kembali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pria di Kudus berinisial IM tega mencabuli anak 12 tahun karena orangtua si anak belum mengembalikan uang Rp100 juta.

Akibat perbuatannya, IM divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

Putusan atau vonis kasus ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Agustus 2023.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa.

Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengungkapkan, dalam persidangan, IM juga memberi keterangan palsu atau tak sesuai kenyataan.

"Istilahnya, di-setting semua," ujar Rudi Hartoyo, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Sempat Tutup Demi Biayai Berobat Anak, Bisnis Es Degan Harkan di Kudus Kini Kembali Moncer

Rudi mengungkapkan, kasus ini berawal saat IM membangun kerja sama bisnis dengan orangtua korban.

Sebagai kolega bisnis, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp100 juta lebih kepada orangtua korban untuk mengembangkan usaha konveksi.

Dalam bisnis tersebut, ada kesepakatan 3 bulan sekali terdakwa mendapatkan bagi hasil.

Namun, ternyata, hal tersebut tidak berlangsung mulus. IM baru mendapat Rp5 juta dari yang disetorkan.

Tak hanya bisnis konveksi, kedua pihak juga membangun kerja sama bisnis jual beli mobil.

Lagi-lagi, pada bisnis ini, terjadi ketidakberesan karena uang hasil jual beli mobil tidak diserahkan.

Jengkel dengan cara rekan bisnisnya ini, IM kemudian mengaku bisa mengobati orangtua dan korban.

Menurut orangtua korba, IM juga mengaku sebagai habib dan dekat dengan seorang habib ternama.

"Tapi, itu (mengaku habib) dibantah terdakwa. Yang pasti, dia jengkel sama orangtua korban karena hasil investasi tidak kembali," kata Rudi.

Baca juga: 20 Gunungan Meriahkan Kirab Budaya Saparan Kudus, Bentuk Syukur Warga atas Rezeki yang Diterima

Praktik pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung di sebuah kamar hotel di Kudus pada 2021.

Di situ, terdakwa dengan seorang anak perempuan berusia 12 tahun masuk ke dalam kamar. Sedangkan orangtua korban tidak boleh masuk.

Di dalam kamar, kata Rudi, terjadi praktik pencabulan dengan dalih pengobatan.

"Dia mengaku bisa mengobati sakit kena guna-guna diberi benteng dengan karomah, akhirnya disuruh ke hotel. Di situ. tempat untuk mengobati dikasih karomah membentengi dirinya biar tidak kena guna-guna santet. Kalau tidak diobati katanya meninggal," kata Rudi.

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga ke meja hijau.

Namun, atas putusan pengadilan, Rudi mengatakan, IM belum bisa menerima putusan sehingga menempuh banding. (*)

Baca juga: Shin Tae-yong: Semua Pemain Abroad Tiba di Solo Hari Ini, Gabung Timnas Indonesia U-23

Baca juga: Paniknya Karyawan saat Truk Tangki BBM Terbakar di Tanjung Brebes

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved