Berita Kudus
Sakit Hati Uang Investasi Lebih dari Rp100 Juta Tak Kembali, Pria Dikudus Cabuli Anak Rekan Kerja
Pria di Kudus berinisial IM tega mencabuli anak 12 tahun karena orangtua si anak belum mengembalikan uang Rp100 juta.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Pria di Kudus berinisial IM tega mencabuli anak 12 tahun karena orangtua si anak belum mengembalikan uang Rp100 juta.
Akibat perbuatannya, IM divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Putusan atau vonis kasus ini telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus pada 16 Agustus 2023.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai tuntutan jaksa.
Humas Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo mengungkapkan, dalam persidangan, IM juga memberi keterangan palsu atau tak sesuai kenyataan.
"Istilahnya, di-setting semua," ujar Rudi Hartoyo, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Sempat Tutup Demi Biayai Berobat Anak, Bisnis Es Degan Harkan di Kudus Kini Kembali Moncer
Rudi mengungkapkan, kasus ini berawal saat IM membangun kerja sama bisnis dengan orangtua korban.
Sebagai kolega bisnis, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp100 juta lebih kepada orangtua korban untuk mengembangkan usaha konveksi.
Dalam bisnis tersebut, ada kesepakatan 3 bulan sekali terdakwa mendapatkan bagi hasil.
Namun, ternyata, hal tersebut tidak berlangsung mulus. IM baru mendapat Rp5 juta dari yang disetorkan.
Tak hanya bisnis konveksi, kedua pihak juga membangun kerja sama bisnis jual beli mobil.
Lagi-lagi, pada bisnis ini, terjadi ketidakberesan karena uang hasil jual beli mobil tidak diserahkan.
Jengkel dengan cara rekan bisnisnya ini, IM kemudian mengaku bisa mengobati orangtua dan korban.
Menurut orangtua korba, IM juga mengaku sebagai habib dan dekat dengan seorang habib ternama.
"Tapi, itu (mengaku habib) dibantah terdakwa. Yang pasti, dia jengkel sama orangtua korban karena hasil investasi tidak kembali," kata Rudi.
Baca juga: 20 Gunungan Meriahkan Kirab Budaya Saparan Kudus, Bentuk Syukur Warga atas Rezeki yang Diterima
Praktik pengobatan yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung di sebuah kamar hotel di Kudus pada 2021.
Di situ, terdakwa dengan seorang anak perempuan berusia 12 tahun masuk ke dalam kamar. Sedangkan orangtua korban tidak boleh masuk.
Di dalam kamar, kata Rudi, terjadi praktik pencabulan dengan dalih pengobatan.
"Dia mengaku bisa mengobati sakit kena guna-guna diberi benteng dengan karomah, akhirnya disuruh ke hotel. Di situ. tempat untuk mengobati dikasih karomah membentengi dirinya biar tidak kena guna-guna santet. Kalau tidak diobati katanya meninggal," kata Rudi.
Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib hingga ke meja hijau.
Namun, atas putusan pengadilan, Rudi mengatakan, IM belum bisa menerima putusan sehingga menempuh banding. (*)
Baca juga: Shin Tae-yong: Semua Pemain Abroad Tiba di Solo Hari Ini, Gabung Timnas Indonesia U-23
Baca juga: Paniknya Karyawan saat Truk Tangki BBM Terbakar di Tanjung Brebes
Merespons 'Firaun' dari Menteri Purbaya, Ketua PPRK Minta Proteksi Industri Rokok dari Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Korban Tewas Penusukan di Wergu Wetan Kudus Bertambah. David Susul Dimas yang Lebih Dulu Berpulang |
![]() |
---|
Dimas Meregang Nyawa. Kakak Beradik di Wergu Wetan Kudus Jadi Korban Penusukan Tetangga |
![]() |
---|
Tetangga Membrutal, Kakak Beradik Jadi Korban Penusukan, Pelaku Melarikan Diri |
![]() |
---|
Sejumlah Warga Kudus Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah, Bupati Ambil Sikap! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.