Samsat Keliling

Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Cilacap Hari Ini Senin 21 Agustus 2023, Ada 4 Titik

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (21/8/2023).

ist/net/samsat corner
Armada Samsat Keliling Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (21/8/2023). Hadir di empat titik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Berikut jadwal dan lokasi pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap Samsat Keliling Cilacap hari ini, Senin (21/8/2023).

Layanan Samsat Keliling Cilacap hari ini beroperasi mulai pukul 08.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Diadakannya Samsat Keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selain itu, diadakannya Samsat Keliling juga bertujuan untuk menjangkau seluruh masyarakat (wajib pajak kendaraan) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Probo Yulastoro Mantan Bupati Cilacap Meninggal, Langsung Dimakamkan Malam Hari

Di Samsat Keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Berikut ini jadwal Samsat Keliling di Cilacap:

Samsat Keliling 1 : Depan Pom Bensin Jetis, Nusawungu

Samsat Keliling 2 : Balai Desa Binangun

Siaga 1 : Kantor Kecamatan Gandrungmangu

Siaga 2 : Kantor Kecamatan Patimuan

Namun bagi masyarakat Cilacap Kota dan masyarakat Kecamatan Majenang, anda bisa langsung mendatangi Samsat Induk dan Samsat Pembantu Majenang yang buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Selain Samsat Keliling, wajib pajak juga dapat memanfaatkan Samsat Malam yang beroperasi pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi bahwa pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo. 

Selama berada di gerai Samsat Keliling, masyarakat juga diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (*)

Baca juga: KPU Tetapkan 567 DCS DPRD Kabupaten Cilacap untuk Pemilu 2024

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved