Berita Otomotif

Jangan Coba-coba! Pasang Pelat Nomor Stiker Bisa Kena Tilang dan Denda

Penggunaan pelat nomor stiker pada windshield, akhir-akhir ini marak ditemui. Namun, jangan coba-coba jika Anda tak ingin berurusan dengan polisi.

Editor: rika irawati
Dok TRIBUN BANYUMAS
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Penggunaan pelat nomor stiker pada windshield, akhir-akhir ini marak ditemui. Namun, jangan coba-coba jika Anda tak ingin berurusan dengan polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penggunaan pelat nomor stiker pada windshield, akhir-akhir ini marak ditemui.

Namun, jangan coba-coba jika Anda tak ingin berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pemasangan plat nomor stiker tersebut tetap akan mendapat tindakan tegas berupa penilangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penggunaan pelat stiker pada kendaraan menyalahi aturan lalu lintas.

"Jelas itu melanggar karena dalam aturan pelat nomor itu harus terlihat. Pada dasarnya, penempatan pelat itu harus terlihat jelas secara kasatmata," kata Jhoni dikutip dari GridOto.com, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Banyak Disalahgunakan, Penggunaan Plat Nomor RF untuk Umum akan Dikaji Ulang

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan.

Menurut Jhoni, hal itu jelas tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 mengenai bentuk, ukuran, warna, dan cara pemasangan.

"Sehingga, pelat nomor itu mudah untuk diidentifikasi di jalan," ucapnya.

Kendati demikian, pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor atau pelat nomor kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena punya aturan tersendiri.

Dalam Pasal 68 ayat 1 sendiri, tertulis:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dipasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".

Baca juga: Banyak Pengendara Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan, Polres Kudus Terapkan Lagi Tilang Elektronik

Bagi yang belum tahu, dijelaskan dalam Pasal 68 ayat 2, surat TNKB umumnya memuat identitas pemilik kendaraan, nomor registrasi, serta masa berlaku.

Sementara itu, pada Pasal 68 ayat 3, disebutkan bahwa TNKB memuat nomor registrasi dan masa berlaku, serta kode wilayah.

Untuk TNKB ini, wajib memenuhi syarat ukuran, bentuk, hingga cara pemasangan.

Tak ketinggalan, aturan soal pemasangan pelat nomor kendaraan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 Tahun 2012.

Disebutkan di peraturan tersebut bahwa kendaraan harus mempunyai lampu penerangan untuk plat nomor dengan tujuan agar dapat dibaca pada jarak minimal 50 meter dari belakang. (*)

Baca juga: PSIS vs Persib: Tuan Rumah Kalah Perdana di Kandang, Bermain 9 Orang

Baca juga: Ketum Repdem Cibir Manuver Budiman Sudjatmiko Dukung Pencapresan Prabowo, Tantang Mundur dari PDIP

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved