Berita Kudus

Banyak Pengendara Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan, Polres Kudus Terapkan Lagi Tilang Elektronik

Polres Kudus kembali menggunakan sistem tilang manual lantaran maraknya penggunaan pelat nomor palsu.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Sejumlah pengendara sepeda motor knalpot brong terjaring operasi di depan Mapolsek Tawangmangu, Sabtu (15/1/2022). Polres Kudus menerapkan lagi tilang manual lantaran banyak pengendara yang tak memasang plat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Polres Kudus kembali menggunakan sistem tilang manual lantaran maraknya penggunaan pelat nomor palsu.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan lantaran masih banyak pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas.

Baca juga: Stok Makanan Korban Banjir Tanggulangin Kudus Menipis, Warga Enggan Mengungsi karena Takut Pencurian

Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Jati Kudus Buat Perahu untuk Sarana Transportasi Keluarga

Apalagi, setelah penerapan tilang elektronik atau lectronic traffic law enforcement (ETLE), ada pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan.

"Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023, " kata Ivan, Kamis (5/1/2023).

Ivan mengatakan, tilang manual yang diterapkan kembali ini akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Di antaranya, penggunaaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek TNKB, kendaraan overload hingga over dimensi yang meintas di jalanan Kudus.

"Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak," ucapnya.

Baca juga: Terjebak Macet akibat Banjir, Warga Kudus Lahirkan Anak Ketiga di Dalam Mobil saat Perjalanan ke RS

Baca juga: Tak Mengungsi, Anak-anak Korban Banjir di Jati Kudus Mulai Terserang Gatal. Belum Ada Tim Medis

Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan.

Pihaknya berharap, masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas.

Sehingga, angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalkan.

"Harapan kami, tentu, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku," ujarnya. (*)

Baca juga: Dalam Posisi Masih Sujud, Buruh Tani di Nangsri Karanganyar Ditemukan Meninggal saat Salat

Baca juga: Pengurus Baru Askot PSSI Tegal Dilantik, Wali Kota Dedy Yon Ingin Sepak Bola Kota Tegal Berprestasi

Baca juga: Pegawai Karaoke di Bandungan Semarang Ditusuk Pria Bertato, Pelaku Mengaku Dipengaruhi Alkohol

Baca juga: Dapat SP 2 Soal Alih Fungsi Tanah Kas Desa, Gades Gedongan Karanganyar Diberhentikan Sementara

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved