Berita Kudus
Banyak Pengendara Tak Pasang Pelat Nomor Kendaraan, Polres Kudus Terapkan Lagi Tilang Elektronik
Polres Kudus kembali menggunakan sistem tilang manual lantaran maraknya penggunaan pelat nomor palsu.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Polres Kudus kembali menggunakan sistem tilang manual lantaran maraknya penggunaan pelat nomor palsu.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, tilang manual kembali diberlakukan lantaran masih banyak pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas.
Baca juga: Stok Makanan Korban Banjir Tanggulangin Kudus Menipis, Warga Enggan Mengungsi karena Takut Pencurian
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Surut, Warga Jati Kudus Buat Perahu untuk Sarana Transportasi Keluarga
Apalagi, setelah penerapan tilang elektronik atau lectronic traffic law enforcement (ETLE), ada pengendara yang tidak memasang pelat nomor kendaraan.
"Kami sudah terima petunjuk dari Polda Jateng untuk memberlakukan lagi tilang manual. Karena untuk mengantisipasi, saat ETLE berlaku, banyak yang lepas pelat nomor. Tilang manual berlaku mulai 3 Januari 2023, " kata Ivan, Kamis (5/1/2023).
Ivan mengatakan, tilang manual yang diterapkan kembali ini akan menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Di antaranya, penggunaaan knalpot brong atau knalpot tidak standar, kendaraan tanpa pelat nomor, pelat nomor modifikasi tidak sesuai spek TNKB, kendaraan overload hingga over dimensi yang meintas di jalanan Kudus.
"Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi berakibat laka lantas atau pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain, akan kami tindak," ucapnya.
Baca juga: Terjebak Macet akibat Banjir, Warga Kudus Lahirkan Anak Ketiga di Dalam Mobil saat Perjalanan ke RS
Baca juga: Tak Mengungsi, Anak-anak Korban Banjir di Jati Kudus Mulai Terserang Gatal. Belum Ada Tim Medis
Meski demikian, tilang manual ini tidak menghilangkan tilang elektronik yang selama ini sudah berjalan.
Pihaknya berharap, masyarakat Kudus bisa semakin sadar dan tertib berlalu lintas.
Sehingga, angka kecelakaan hingga fatalitas yang diakibatkan kecelakaan bisa diminalkan.
"Harapan kami, tentu, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas. Selain tilang manual, tilang elektronik saat ini masih berlaku," ujarnya. (*)
Baca juga: Dalam Posisi Masih Sujud, Buruh Tani di Nangsri Karanganyar Ditemukan Meninggal saat Salat
Baca juga: Pengurus Baru Askot PSSI Tegal Dilantik, Wali Kota Dedy Yon Ingin Sepak Bola Kota Tegal Berprestasi
Baca juga: Pegawai Karaoke di Bandungan Semarang Ditusuk Pria Bertato, Pelaku Mengaku Dipengaruhi Alkohol
Baca juga: Dapat SP 2 Soal Alih Fungsi Tanah Kas Desa, Gades Gedongan Karanganyar Diberhentikan Sementara
tilang manual
tilang manual 2023
tilang manual masih berlaku
tilang manual berlaku lagi
Polres Kudus
ETLE
tilang elektronik
Kudus Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Car Free Night Kudus Diprioritaskan bagi UMKM Pendatang Baru, Uji Coba Digelar di Jalan Dr Ramelan |
![]() |
---|
Sering Tutup Trotoar, Pedagang Kopi Keliling di Kudus Hanya Boleh Beroperasi 5 Jam di Malam Hari |
![]() |
---|
Sikap Tegas Nasdem: Langsung Copot S dari Ketua DPD Kudus Usai Jadi Tersangka Judi |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kudus Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Terancam Penjara Maksimal 10 Tahun |
![]() |
---|
Digerebek saat Bermain Judi, Anggota DPRD Kudus Mengaku Kuli Gabah. Polisi Amankan Uang Rp1 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.