Berita Pendidikan

Bantuan Pendidikan PIP Tahap 2 Cair, Siswa SD-SMK dan Kejar Paket Bisa Dapat. Begini Cara Daftarnya

Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai. Pemerintah mengucurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau terancam miskin untuk jenjang SD-SMK, berlaku juga untuk siswa Kejar Paket. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima mendapatkan bantuan berupa uang tunai hingga Rp1 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.

Saat ini, bantuan PIP sudah memasuki tahap 2 dan cair Agustus 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak 4 Agustus 2023.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan S1-S3, Penerima KIP Kuliah Dilarang Daftar

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai jenjang sekolah masing-masing.

"(Pencairan BLT PIP tahap 2) sesuai surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Nominal Bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikan.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 Tahun

  • Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Baca juga: Manfaatkan! Universitas Muria Kudus Beri Beasiswa Lewat Klub bagi Atlet yang Ingin Kuliah


Syarat dan Cara Daftar PIP Tahap 2

Untuk mendapatkan BLT PIP Tahap 2, siswa harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah negeri atau swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat) pada tahun ajaran 2023/2024.
  • Belum menerima BLT PIP Tahap 1 yang dicairkan pada bulan Mei 2023.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki rekening bank atas nama sendiri atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.

Cara daftar siswa yang berhak dapat BLT PIP Tahap 2 adalah sebagai berikut:

  • Siswa atau orang tua/wali menghubungi sekolah tempat siswa bersekolah untuk menanyakan apakah siswa tersebut masuk dalam daftar penerima BLT PIP Tahap 2.
  • Jika siswa tersebut masuk dalam daftar penerima maka sekolah akan meminta data rekening bank siswa atau orang tua/wali yang terdaftar di Dapodik.
  • Jika siswa tersebut tidak masuk dalam daftar penerima maka sekolah akan melakukan verifikasi data siswa dan mengajukan permohonan BLT PIP Tahap 2 ke Kemdikbud melalui aplikasi Dapodik.
  • Setelah permohonan disetujui oleh Kemdikbud maka BLT PIP Tahap 2 akan dicairkan ke rekening bank penerima pada bulan Agustus 2023.

Cara Cek Nama Penerima Bantuan PIP Tahap 2

Siswa maupun orangtua yang ingin mengetahui apakah namanya masuk penerima bantuan PIP tahap 2, bisa mengecek secara online.

Simak cara mengecek nama penerima bantuan PIP tahap 2 di bawah ini:

  • Kunjungi SIPINTAR dengan membuka laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP"
  • Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul
  • Klik tombol "Cari Penerima PIP", data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Cara Mencairkan Bantuan PIP Tahap 2

Jika nama siswa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP tahap 2 maka pencairan dana bisa dilakukan.

Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek RI No. 14 Tahun 2022, berikut cara mencairkan bantuan PIP tahap 2:

  • Membawa buku tabungan Simpanan pelajar (SimPel)
  • Identitas pengenal siswa atau orangtua siswa/wali siswa
  • Kartu Debit Instan rekening SimPel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh bank penyalur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT PIP Cair Agustus 2023, Ini Syarat dan Cara Daftar Siswa yang Berhak Dapat Rp 1 Juta".

Baca juga: Dua Pencuri Sinyal Tower di Semarang Dibekuk, Beraksi Cuma 10 Menit agar Tak Tertangkap Petugas

Baca juga: Aksi Heroik Bripka Suparno Selamatkan Upacara HUT RI di Boyolali, Naik Tiang Bendera saat Tali Lepas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved