Berita Pendidikan

Bantuan Pendidikan PIP Tahap 2 Cair, Siswa SD-SMK dan Kejar Paket Bisa Dapat. Begini Cara Daftarnya

Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tunai. Pemerintah mengucurkan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga miskin atau terancam miskin untuk jenjang SD-SMK, berlaku juga untuk siswa Kejar Paket. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin lewat Program Indonesia Pintar (PIP).

Penerima mendapatkan bantuan berupa uang tunai hingga Rp1 juta.

Bantuan ini diharapkan dapat mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan.

Saat ini, bantuan PIP sudah memasuki tahap 2 dan cair Agustus 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Uswatun Hasanah mengatakan, bantuan PIP tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak 4 Agustus 2023.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Buka Pendaftaran Beasiswa Unggulan S1-S3, Penerima KIP Kuliah Dilarang Daftar

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada siswa melalui bank penyalur sesuai jenjang sekolah masing-masing.

"(Pencairan BLT PIP tahap 2) sesuai surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbudristek Nomor: 1437/J5/LP.01.00/2023 perihal Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP," kata Uswatun, Selasa (15/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, bantuan PIP pada 2023 diberikan kepada siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tak hanya itu, siswa yang berasal dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan juga berhak mendapat bantuan tersebut.

Nominal Bantuan PIP

Merujuk Persesjen Kemdikbudristek RI No 14 Tahun 2022, nominal bantuan yang diberikan kepada siswa disesuaikan berdasarkan jenjangnya pendidikan.

Berikut nominal bantuan PIP:

1. SD/SDLB/Progam Paket A:

  • Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program paket C:

  • Rp 500.0000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved