Berita Banyumas
Polresta Banyumas Bekuk 21 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba
Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam kurun waktu 1 Juni - 31 Juli 2023.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Dani Hidayatullah, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 618 butir psikotropika.
Anggit Sulistio seorang residivis, warga Kecamatan Kembaran dengan barang bukti 18 butir psikotropika.
Santosa Hermawan warga Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan barang bukti 66 butir psikotropika.
Irfan Basa, barang bukti 8 butir psikotropika dan 66 butir obat obatan.
Slamet Riyadi, warga Kebasen, barang bukti 640 obat-obatan.
Imam Sahbani, warga Kecamatan Cilongok, dengan barang bukti 1830 butir obat obatan.
Baca juga: Gunung Merbabu via Magelang Diselimuti Embun Es, Pendakian Masih Aman
Jumadi, Warga kecamatan Purwokerto Timur, dengan barang bukti 330 butir obat-obatan.
Mereka seperti disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang tarkotika atau pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika.
Adapun barang bukti keseluruhan terdiri dari sabu-sabu berjumlah 23,75 gram, ganja 123,23 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, psikotropika 923 butir, obat obatan 2.854 butir.
Barang bukti lain yakni satu KBM (mobil, red), sepeda motor 6, handphone 22, kartu KTM 2, dan uang tunai Rp 2.678.000.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad Yogi Prawira mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba merupakan kegiatan rutin.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan hukum penyalahgunaan narkoba, (jti).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.