Berita Banyumas

Polresta Banyumas Bekuk 21 Tersangka Pengedar dan Pengguna Narkoba

Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam kurun waktu 1 Juni - 31 Juli 2023.

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Sejumlah tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba di Kabupaten Banyumas di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Sebanyak 21 tersangka yang terdiri dari 12 pengedar dan 9 orang pengguna narkoba, psikotropika maupun obat - obatan berbahaya di Banyumas ditangkap polisi. 


Penangkapan itu dilakukan Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam kurun waktu 1 Juni - 31 Juli 2023.
 
Bahkan diantara ke-21 tersangka merupakan residivis kasus perampokan.


"Semuanya rata-rata sudah dewasa 21 tahun, jenis kelamin semuanya laki-laki. 


Kasus narkotika ada 5 kasus, psikotropika ada 8 kasus dan obat berbahaya 3 kasus, totalnya ada 16 kasus," ujar Waka Polresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers kepada Tribunbanyumas.com di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: PR PSIS Semarang Jelang Laga Tandang Kontra Madura United: Penyelesaian Akhir


Hendri menjelaskan untuk tersangka yakni Stive R, warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas yang merupakan residivis kasus perampokan. 


Barang bukti 22,88 gram sabu-sabu, Ia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 2 UU RI tahun 2009 tentang narkotika.


Tersangka berikutnya, Dede dan Tri Ardianto keduanya warga, Kecamatan Rawalo dengan barang bukti 0,87 gram sabu-sabu dan 40 butir psikotropika. 


Lutfi Izak Zain, Markus Sani Maromi dan Tri Afrianto, warga Ajibarang, barang bukti yang disita 20,38 gram jenis tembakau sintetis.


Dede rahandika dan Leo Tevianto, warga Kecamatan Pekuncen, dengan barang bukti  6,7 gram tambakau sintetis dan 10 butir psikotropika. 


Muhammad Rifki, warga Kecamatan Karanglewas, dengan barang bukti, 123, 23 gram jenis ganja.


Apik Ngabekti, warga Purwokerto dengan barang bukti 139 butir psikotropika. 


Yanuar Riyadi, warga Kecamatan Patikraja dengan barang bukti 53 butir psikotropika. 


Edo Akbar dan Riko Eko, warga Kecamatan Sokaraja, dengan barang bukti 100 butir psikotropika. 

 

Baca juga: Juara Dunia Panjat Tebing Aries Susanti Dipercaya Bawa Api Obor Porprov dari Mrapen Grobogan


Khoirulloh, warga Kecamatan Kembaran, dengan barang bukti 100 butir psikotropika.


Dani Hidayatullah, Kecamatan Purwokerto Utara, dengan barang bukti 618 butir psikotropika. 


Anggit Sulistio seorang residivis, warga Kecamatan Kembaran dengan barang bukti 18 butir psikotropika. 


Santosa Hermawan warga Kecamatan Purwokerto Selatan, dengan barang bukti  66 butir psikotropika. 


Irfan Basa, barang bukti 8 butir psikotropika dan 66 butir obat obatan. 


Slamet Riyadi, warga Kebasen, barang bukti 640 obat-obatan. 


Imam Sahbani, warga Kecamatan Cilongok, dengan barang bukti 1830 butir obat obatan.

Baca juga: Gunung Merbabu via Magelang Diselimuti Embun Es, Pendakian Masih Aman

Jumadi, Warga kecamatan Purwokerto Timur, dengan barang bukti 330 butir obat-obatan.


Mereka seperti disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Tahun 2009 tentang tarkotika atau pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang psikotropika.


Adapun barang bukti keseluruhan terdiri dari sabu-sabu berjumlah 23,75 gram, ganja 123,23 gram, tembakau sintetis 21,8 gram, psikotropika 923 butir, obat obatan 2.854 butir. 


Barang bukti lain yakni satu KBM (mobil, red), sepeda motor 6, handphone 22, kartu KTM 2, dan uang tunai Rp 2.678.000.


Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Mochammad  Yogi Prawira mengungkapkan pengungkapan kasus narkoba merupakan kegiatan rutin.


"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan hukum penyalahgunaan narkoba, (jti).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved