Berita Cilacap
19 Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Cilacap, Transaksi Online Kirim Lewat Jasa Ekspedisi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap selama bulan Mei - Juni 2023 berhasil menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap selama bulan Mei - Juni 2023 berhasil menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Cilacap.
7 dari 19 pelaku yang ditangkap dalam operasi ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan sabu.
Sedangkan 12 lainnya adalah pelaku kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengungkapkan, dari tangan belasan pelaku itu pihaknya juga mendapati sejumlah sabu dan obat berbahaya.
Seperti 19,28 gram sabu-sabu, 1333 butir obat Tramadol HCL dan 38 butir obat Trihexyphenidyl.
Baca juga: Tak Hanya Ditutup, Tambang Ilegal Tempat 8 Penambang Hilang di Ajibarang Banyumas akan Dijaga Polisi
Kemudian adapula 18 butir obat Merlopam, 30 butir Alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning serta 6610 butir obat Hexymer.
"TKP di wilayah Cilacap, terutama di wilayah Cilacap Selatan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/8).
Dijelaskan Kapolresta bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memesan dan mengirimkan obat-obatan berbahaya ini melalui paket.
Rata-rata para pelaku ini mengirim paket ke luar kota seperti ke Jakarta, Bandung.
Adapun sasarannya adalah mereka dari kalangan usia produktif.
"Modusnya kirim ke luar daerah lewat online.
Dan Cilacap sendiri memang menjadi sasaran empuk untuk orderan (read-obat) dari luar melalui paket, tapi obat-obat itu beredarnya di luar," jelas Fannky.
Lebih lanjut dikatakan Fannky, para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga berpesan kepada masyarkat Cilacap untuk dapat memberikan informasi kepada Polresta Cilacap manakala ditemukannya peredaran narkoba.
Baca juga: 74 Siswa Anggota Paskibraka Cilacap untuk HUT RI ke 78 Mulai Digembleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.