Berita Cilacap

19 Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Cilacap, Transaksi Online Kirim Lewat Jasa Ekspedisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap selama bulan Mei - Juni 2023 berhasil menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba

Pingky Setiyo/Tribunbanyumas.com
Para pelaku kasus peredaran narkoba dan sabu-sabu di Cilacap saat ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (1/8). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap selama bulan Mei - Juni 2023 berhasil menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Cilacap.


7 dari 19 pelaku yang ditangkap dalam operasi ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan sabu.


Sedangkan 12 lainnya adalah pelaku kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.


Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengungkapkan, dari tangan belasan pelaku itu pihaknya juga mendapati sejumlah sabu dan obat berbahaya.


Seperti 19,28 gram sabu-sabu, 1333 butir obat Tramadol HCL dan 38 butir obat Trihexyphenidyl.

Baca juga: Tak Hanya Ditutup, Tambang Ilegal Tempat 8 Penambang Hilang di Ajibarang Banyumas akan Dijaga Polisi


Kemudian adapula 18 butir obat Merlopam, 30 butir Alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning serta 6610 butir obat Hexymer.


"TKP di wilayah Cilacap, terutama di wilayah Cilacap Selatan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/8).


Dijelaskan Kapolresta bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memesan dan mengirimkan obat-obatan berbahaya ini melalui paket.


Rata-rata para pelaku ini mengirim paket ke luar kota seperti ke Jakarta, Bandung.


Adapun sasarannya adalah mereka dari kalangan usia produktif.


"Modusnya kirim ke luar daerah lewat online.


Dan Cilacap sendiri memang menjadi sasaran empuk untuk orderan (read-obat) dari luar melalui paket, tapi obat-obat itu beredarnya di luar," jelas Fannky.


Lebih lanjut dikatakan Fannky, para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.


Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga berpesan kepada masyarkat Cilacap untuk dapat memberikan informasi kepada Polresta Cilacap manakala ditemukannya peredaran narkoba.

Baca juga: 74 Siswa Anggota Paskibraka Cilacap untuk HUT RI ke 78 Mulai Digembleng

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved