Berita Jateng

Kronologi Polda Jateng Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 5 Kilogram

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu total seberat 5 Kilogram.

Editor: khoirul muzaki
Ist
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi 

Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB

Baca juga: Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Ditangkap Polda Jateng, Siap Edarkan ke Semarang dan Bali


Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.

" I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved