Berita Jateng
Kronologi Polda Jateng Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 5 Kilogram
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu total seberat 5 Kilogram.
Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB
Baca juga: Tiga Pengedar 5 Kg Sabu Ditangkap Polda Jateng, Siap Edarkan ke Semarang dan Bali
Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
" I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan oleh AP (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka INY disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.