Berita Solo

Kawasan Benteng Vastenburg Solo Masih Bisa Dipakai untuk Gelaran Event meski Disita, Begini Caranya

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan kawasan Benteng Vastenburg masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar acara.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Papan pengumuman berwarna merah muda bukti penyitaan Benteng Vastenburg Solo terpasang di sejumlah titik, Kamis (27/7/2023). Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas terpidana Benny Joko Saputro. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO – Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memastikan kawasan Benteng Vastenburg masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar acara meski berstatus sitaan Kejakaan Negeri Jakarta Pusat.

Gibran pun membuka lebar akses perizinan penggunaan kawasan benteng bagi warga yang ingin menyelenggarakan kegiatan di tempat tersebut.

"Saya tegaskan sekali lagi, untuk warga masyarakat, penggunaan Benteng Vastenburg sebagai publik space dan tempat-tempat event akan berjalan seperti biasa, tenang saja," kata Gibran di balai kota, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Duh, Benteng Vastenburg Solo Disita Kejaksaan. Terkait Korupsi Jiwasraya oleh Benny Joko Saputro

Hanya saja, anak sulung Presiden Joko Widodo itu menambahkan, perizinan pengguna Benteng Vastenburg, saat ini, melekat di Kejaksaan Negeri Surakarta.

"(Perizinan) penggunaan ke Kajari, bukan ke Aset (bagian aset Pemkot Solo) lagi. EO bisa mengajukan lewat sini nanti kami lewatkan ke Kajari," imbuh Gibran.

Diberitakan sebelumnya, lahan di Benteng Vastenburg Solo disita Kejaksaan Negeri Jakpus terkait korupsi pengelolaan dan investasi dana PT Asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Eksekusi penyitaan dilakukan pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Baca juga: Benteng Vastenburg Tak Disita, BPN Solo Ungkap Daftar Lima Aset Sitaan di Kasus Korupsi Jiwasraya

Usai disita, lahan milik tersangka Benny itu akan dilelang PPA Kejaksaan Negeri Jakpus untuk membayar utang Benny usai divonis seumur hidup dan denda Rp6 triliun.

Terkait proses ini, Gibran mengaku akan mengikuti saja proses yang telah ditetapkan kejaksaan, entah lelang atau hibah ke Pemkot Solo.

"Kita ikuti saja prosesnya. Pemkot menunggu proses dulu, lelang atau dihibahkan, kita lalui saja prosesnya," imbuhnya.

Terkait permohonan pengalihan aset seperti yang sudah pernah dilakukan, Gibran mengatakan, akan segera bersurat.

Ia mengaku juga sudah berkoordinasi dengan Kajari Solo. (*)

Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Disdukcapil Jepara Keluarkan Biodata WNI. Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Baca juga: Kabuat Asap Pembakaran Lahan Kembali Teror Pengguna Jalan Tol, Muncul di KM 492 Tol Semarang-Solo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved