Berita Jepara

Blangko E-KTP Kosong, Disdukcapil Jepara Keluarkan Biodata WNI. Bagaimana Kekuatan Hukumnya?

Mulai 1 Agustus 2023, Disdukcapil Jepara mengeluarkan Biodata WNI untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/AGUS ISWADI
ILUSTRASI. Masyarakat antre di loket pelayanan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, beberapa waktu lalu. Disdukcapil Jepara akan mengeluarkan Biodata WNI mulai 1 Agustus 2023 untuk warga yang membutuhkan karena belum tersedianya blangko e-KTP. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Mulai 1 Agustus 2023, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara mengeluarkan Biodata WNI untuk mengatasi kekosongan blangko KTP elektronik (e-KTP).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara Abdul Syukur memastikan, Biodata WNI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP dan KTP Digital.

"Yang membedakan hanya bentuk fisik, dimana Biodata WNI berwujud kertas putih dan bioada ini tak ada masa berlakunya."

"Setelah blangko e-KTP tersedia, warga bisa menukar Biodata WNI dengan e-KTP," ungkap Syukur di kantornya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Terkuak Nasib Striker Persijap Jepara Qischil Gandrum: 2 Kali Absen Uji Coba

Syukur mengatakan, setiap harinya, banyak warga Jepara yang mengurus pembuatan atau pencetakan baru e-KTP.

Sampai Senin ini, antrean cetak e-KTP di Disdukcapil Jepara mencapai 3.455 orang.

Sementara, pihaknya belum mendapat kiriman blangko e-KTP dari Kemendagri.

Diperkirakan, blangko e-KTP baru tersedia lagi akhir Agustus mendatang.

Saat ini, selain menerbitkan Biodata WNI, Disdukcapil Jepara juga menggenjot registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang lebih populer disebut KTP Digital.

"IKD justru memiliki banyak keunggulan dibanding e-KTP. IKD tidak hanya berisi KTP Digital tetapi juga Kartu Keluarga, biodata masing-masing anggota keluarga, serta data-data penduduk lain yang sifatnya terintegrasi di IKD," imbuhnya.

Baca juga: Dua Kali Pesan PSK Remaja, Warga Jepara Ditangkap Polisi. Terungkap setelah Ancam Sebar Foto Bugil

Mantan Kepala Satpol PP dan Damkar tersebut menambahkan, sampai hari ini, ada 13.782 penduduk Jepara yang memiliki KTP Digital.

Masyarakat bisa registrasi KTP Digital di seluruh kecamatan di Jepara, kantor Disdukcapil Jepara, maupun tempat pelayanan Disdukcapil dimanapun di seluruh Indonesia. (*)

Baca juga: Kabuat Asap Pembakaran Lahan Kembali Teror Pengguna Jalan Tol, Muncul di KM 492 Tol Semarang-Solo

Baca juga: Kirim Jemaah Terbanyak di Ibadah Haji 2023, Indonesia Dapat Penghargaan dari Arab Saudi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved