Kriminal dan Hukum
Modus Penipuan Baru, Tukar Uang Koin Berisi Tanah, Sasar Kios dan Toko Buka 24 Jam
Waspadai modus penipuan baru, menukar sekantong uang koin berisi tanah di dalamnya. Aksi kriminal ini menyasar kios atau toko yang buka 24 jam.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BEKASI - Waspadai modus penipuan baru, menukar sekantong uang koin berisi tanah di dalamnya.
Modus penipuan baru ini menyasar kios atau toko yang buka 24 jam, serta beraksi saat dini hari.
Pelaku memanfaatkan kengganan penjaga toko untuk langsung menghitung sekatong besar uang koin yang ditukarkan.
Pil pahit terpaksa ditelan oleh Rori (32). Pengusaha kios ponsel itu merugi ratusan ribu, lantaran anak buahnya terkena penipuan modus tukar uang koin yang ternyata berisi tanah.
Peristiwa itu terjadi di toko ponselnya yakni Hasan Cell, yang terletak di Jalan Raya Telaga Asih, Kampung Citra, Cikarang Barat Jumat (21/7/2023) lalu.
Mulanya, anak buahnya yang saat itu sedang berjaga hingga dini hari, tiba-tiba dihampiri dua pelaku yang berniat menukar uang.
"Kejadian sekitar jam 03.00 WIB. Dua pelaku datang, dia bilang mau tukar uang receh koin, bilang ke karyawan saya," kata Rori saat ditemui Kompas.com di kiosnya, Kamis (27/7/2023) siang.
Pelaku yang saat itu membawa kantong plastikĀ berisi uang receh tersebut awalnya ingin menukar uang miliknya dengan nominal Rp2 juta.
Namun, karena merasa tidak membutuhkan uang koin yang banyak, akhirnya pegawai Rori menyetujui untuk menukar uang dengan nominal Rp400 ribu.
Proses tukar uang itu kemudian terjadi. Karyawan Rori menerima uang receh dalam plastik yang dibawa pelaku tanpa menaruh rasa curiga.
Namun, setelah pelaku pergi, korban baru menyadari jika plastik yang diterima itu tak sepenuhnya berisi uang koin.
"Pas dibongkar, dalamnya ternyata tanah," jelas Rori.
Tanah yang terbungkus plastik
Adapun dalam modusnya, pelaku meletakkan uang koin dan tanah dalam plastik yang sama.
Untuk bagian luar, memang tampak sejumlah uang logam.
INI Tersangka Arisan Bodong di Jepara Kantongi Miliaran Rupiah, untuk Hedon dan Foya-foya |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka UU ITE |
![]() |
---|
Kisah Petualang Bajak Hp Pakai File APK, Raup Miliaran Rupiah, Sempat Retas Ponsel Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Kelompok Kriminal di Kudus Menyaru Petugas PLN & PDAM, Gasak Emas Rp20 Juta Milik Nenek 70 Tahun |
![]() |
---|
Mayat Bayi Dibungkus Jarit & Sarung Bantal Gegerkan Warga Banyumas, Ditemukan di Kebun Singkong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.