Berita Pendidikan
Siasat Agar 2,3 Juta Honorer Non ASN Tidak Kena PHK Massal : Bisa Kerja Paruh Waktu
Pihaknya mencatat sebanyak nasib 2,3 juta honorer non ASN harus jatuh tempo November 2023 agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Dr. Ir. Alex Denni, M.M., menyatakan pihaknya tengah memastikan nasib honorer non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihaknya mencatat sebanyak nasib 2,3 juta honorer non ASN harus jatuh tempo November 2023 agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Harapan kami dengan disetujuinya undang-undang ini memiliki solusi untuk memastikan 2,3 juta non ASN tidak terjadi PHK massal maupun pembengkakan anggaran di pemerintah," ujarnya pada Tribun Jateng, Rabu (26/7/2023).
Dr. Alex menambahkan, pemerintah pernah melakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes sebanyak 860.000 yang menimbulkan pembengkakan anggaran.
Di samping itu, pihaknya memastikan ASN dapat berpikir, berkinerja, belajar sebagai profesional karena publik menuntut pelayanan yang lebih baik, lebih murah, lebih cepat, dan lebih fleksibel.
Baca juga: Alasan Pak Lurah Tak Berani Setop Tambang Emas di Pancurendang Banyumas
Tuntutan dari masyarakat pada ASN yang dibayar dari orang yang membayar pajak, kewajiban ASN agar semakin lama semakin profesional.
Adapun pihak yang dimaksud honorer non ASN ialah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
"Itulah mengapa ada solusi perluasan konsep PPPK menjadi PPPK yang dapat bekerja secara paruh waktu," ujarnya.
Dr. Alex mencontohkan, bila daerah yang memiliki kemampuan membayar Rp 300 ribu, maka jam kerja menyesuaikan kemampuan bayar Pemerintah Daerah (Pemda) maupun instansi pemerintah.
PPPK tersebut tidak perlu berada di dalam kantor atau berada di kantor sepenuhnya.
Selain itu, PPPK juga dapat memiliki pekerjaan tambahan di luar pekerjaannya sebagai ASN guna memaksimalkan pendapatan dan tugasnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap OTT KPK Jerat Kabasarnas & Kolonel, Ada Serah Terima Uang di Parkiran Mabes TNI
Menurutnya hal ini memberikan keadilan bagi pegawai dan instansi pemerintah, dan dalam jangka panjang dapat mendidik PNS maupun PPPK yang semakin peduli pada kinerja.
"Kalau kinerjanya jelek, dia akan diterminate dan tentu akan berhati-hati dalam bersikap, lama-lama ASN kita akan profesional, peduli pada kinerja, peduli pada pembelajaran, dan peduli pada perilaku," terangnya.
Kebijakan ini nantinya kebijakan dan kelonggaran paruh waktu tak hanya diberikan pada PPPK kesehatan maupun pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.