Berita Banyumas

Alasan Pak Lurah Tak Berani Setop Tambang Emas di Pancurendang Banyumas

Mayoritas penambang emas rakyat yang berada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas berasal dari luar wilayah

Permata Putra/Tribunbanyumas.com
Kondisi terkini upaya evakuasi delapan orang penambang emas terjebak di dalam Tambang Emas Rakyat, di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (26/7/2023 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Mayoritas penambang emas rakyat yang berada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas berasal dari luar wilayah.


Kades Pancurendang, Narisun mengatakan sejak menjadi kades pada 2015 dia tidak berani melarang aktivitas penambangan tersebut.


"Saya masuk 2015 tapi sering mengimbau supaya jangan diteruskan. 


Tapi saya tidak berani secara vulgar karena aktivitas penambangan ini adalah ekonomi rakyat," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (26/7/2023).


Pihaknya mengatakan aktivitas penambangan tersebut sudah sempat mengajukan izin ke Semarang tapi belum keluar.


"Sebagian kecil penambang adalah warga sini.

Baca juga: Polisi Periksa 18 Orang Saksi Kecelakaan Tambang Emas Ilegal di Banyumas, 8 Pekerja Tertimbun


Tapi kebanyakan dari Bogor dan sekitarnya atau Jawa Barat," terangnya.


Kurang lebih ada sekitar 50-an warga asli Pancurendang yang ikut menambang.


Tetapi sisanya bisa sampai ratusan penambang berasal dari luar wilayah. 


"Kalau dari luar desa bisa sampai ratusan.


Kita tidak berani memberhentikan karena ada warga yang bekerja disana," imbuhnya.


Luasan area tambang berkisar sekira 2 hektar. 

Baca juga: Susahnya Proses Evakuasi Penambang di Banyumas, Lubang Penuh Air, Posisi Korban Jauh di Bawah


Adapun kepemilikan tanah adalah milik pribadi dengan sistem bagi hasil.


Dengan persentase bagi hasil 20 persen untuk pemilik lahan, 20 persen untuk pemodal, 60 persen untuk pekerja. 


Sementara pemilik tanah ada yang berasal dari luar daerah ada juga yang dari warga setempat.


"Saya tidak mau ambil tarikan karena masih ilegal, kalau ambil nanti jadi seperti melegalkan," imbuhnya. (jti) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved