Berita Cilacap

Tilap Hasil Sewa Ruko Pasar Lebih dari Rp2,4 Miliar, Kades Karangpucung Cilacap Ditangkap Polisi

Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Kades Karangpucung, Cilacap, DHU (rompi oranaye), dihadirkan dalam konferensi pers dugaan korupsi APBDes Karangpucung, di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023). DHU diduga menilap uang hasil sewa ruko dan kios Pasar Karangpucung senilai lebih dari Rp2,4 miliar. 

Pria yang masih menjabat kades, periode 2019-2025 itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka juga dikenai denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)

Baca juga: Lebih dari 12 Jam Penambang Terjebak Air, Berapa Dalam Lubang Tambang Emas di Pancurendang Banyumas?

Baca juga: Akui Salah Muncul Dugaan Pungli, Panitia HUT RI Desa Banteran Banyumas: Harusnya Sumbangan Sukarela

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved