Berita Cilacap
Tilap Hasil Sewa Ruko Pasar Lebih dari Rp2,4 Miliar, Kades Karangpucung Cilacap Ditangkap Polisi
Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, berinisial DHU, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PINGKY SETIYO ANGGRAENI
Kades Karangpucung, Cilacap, DHU (rompi oranaye), dihadirkan dalam konferensi pers dugaan korupsi APBDes Karangpucung, di Mapolresta Cilacap, Rabu (26/7/2023). DHU diduga menilap uang hasil sewa ruko dan kios Pasar Karangpucung senilai lebih dari Rp2,4 miliar.
Pria yang masih menjabat kades, periode 2019-2025 itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka juga dikenai denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Baca juga: Lebih dari 12 Jam Penambang Terjebak Air, Berapa Dalam Lubang Tambang Emas di Pancurendang Banyumas?
Baca juga: Akui Salah Muncul Dugaan Pungli, Panitia HUT RI Desa Banteran Banyumas: Harusnya Sumbangan Sukarela
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Cilacap
Ambisi Cilacap Jadi 'Singapore of Java', Karpet Merah Investor |
![]() |
---|
Cilacap Bersiap Jadi Wilayah Metropolitan, Segera Punya 2 Tol Baru dan Kawasan Industri |
![]() |
---|
Kebun Buah Jambusari Cilacap Disulap Jadi Edu-Wisata Terpadu |
![]() |
---|
Cilacap Disiapkan Jadi Singapore of Java, KPI Karangkandri Bakal Berubah Jadi Kawasan Industri |
![]() |
---|
Syarat Warga Cilacap yang Bisa Menikmati Program Penggratisan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.