Berita Semarang

Jadi Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Semarang Tiba-tiba Sudah Balik Nama

Warga Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget mengetahui sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan utang kini sudah dibalik nama.

Editor: rika irawati
Setkab.go.id
Ilustrasi sertifikat tanah. Warga Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget saat mengetahui sertifikat tanah miliknya sudah dibalik nama. Padahal, sertifikat itu digunakan sebagai jaminan utang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Edi Juwadi Yanto, warga Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kaget saat mengetahui sertifikat tanah miliknya sudah dibalik nama.

Padahal, sertifikat itu berstatus jaminan utang.

Edi mengaku meminjam uang kepada seseorang berinisial NS sebesar Rp250 juta untuk modal usaha.

Ternyata, tak hanya Edi. Sejumlah warga lain juga mengalami hal yang sama.

"Dia (NS) memiliki vila di Sumowono tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp30 juta, yang paling banyak saya, Rp250 juta," jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

"Untuk besaran bunga, berbeda-beda juga, mulai 5 sampai 10 persen, tergantung kesepakatan. Itu bunga ada yang per bulan dan tahun," kata Edi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan di Ungaran, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Pemotor saat Menyebrang Jalan

Edi mengungkapkan, dia meminjam uang Rp250 juta dengan akad pada 25 April 2018.

Dia menggunakan uang pinjaman tersebut untuk membangun kandang ayam.

"Masa pinjam satu tahun dan bisa diperpajang. Jadi, saya jatuh tempo pada 25 April 2019," jelasnya.

Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utang. Dia mengaku kesulitan menghubungi NS saat ingin membayar utang.

"Saya berniat melunasi utang Rp250 juta menjadi Rp400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi, ternyata, pemberi utang tersebut sulit dihubungi."

"Kalau merespons, alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," paparnya.

"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi, kami yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.

Ternyata, persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi ada warga lain yang juga berutang ke NS.

"Kalau yang utang itu puluhan orang. Tapi, ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertifikatnya sudah dibalik nama," ungkapnya.

Dia mengetahui sertifikat miliknya telah dibalik nama setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.

"Kami kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp1,5 miliar," kata Edi.

Baca juga: Lagi, Warga Sidomulyo Demak Demo di Balai Desa: Sudah 2,5 Tahun, Sertifikat Program PTSL Belum Jadi

Menurut Edi, para peminjam uang beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan.

"Ada yang utang Rp30 juta mengembalikan Rp130 juta, ya bisa dibilang ini renternir. Tapi memang saat itu butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha," jelasnya.

Edi berharap, ada solusi dan pendampingan setelah mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang.

"Terus terang, kami berharap, ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterima.

"Namun, kami minta, warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," janjinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kagetnya Warga di Kabupaten Semarang, Sertifikat Tanah Jaminan Utang Tiba-tiba Sudah Balik Nama di BPN".

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Dugaan Suap di Basarnas, Ada Perwira Menengah TNI AU

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 26 Juli 2023: Turun, UBS Naik Tipis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved