Berita Demak
Dindikbud Demak Izinkan Penarikan Sumbangan Orangtua Murid di Sekolah Negeri, Tapi Ada Syaratnya
Dindikbud Kabupaten Demak mengizinkan penggalangan dana dari orangtua murid di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak mengizinkan penggalangan dana dari orangtua murid di masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah negeri.
Hanya saja, penggalangan dana tersebut harus bersifat sukarela dan atas persetujuan orangtua.
Kepala Dindikbud Demak Haris Wahyudi Ridwan mengatakan, penggalangan dana itu mungkin dilakukan oleh Komite Sekolah.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tentang Komite Sekolah.
Baca juga: Beli Ponsel dari Black Market, Warga Demak dan Semarang Dapat untung Rp15 Juta Per Bulan
Dalam aturan itu tertuang batasan-batasan penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah, di antaranya soal sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.
"Untuk yang sekarang ini disampaikan masyarakat, baik itu pengaduan dan lain-lain, bahwa di dalam proses itu (PPDB) ada uang gedung dan sebagainya, kami kembalikan bahwa di dalam ketentuan Permendikbud Nomor 75 itu disebutkan bahwa masih dimungkinkan untuk sumbangan sukarela. Artinya, tidak ada batasan waktu, tidak ada batasan besaran," jelas Haris, Minggu (23/7/2023).
Menurutnya, sumbangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan asas gotong-royong.
"Bila sudah sesuai Permendikbud tersebut, kami komunikasikan pihak sekolah maupun kepada komite agar bisa disampaikan kepada wali murid, masyarakat, dan semua pihak yang berkaitan," ujarnya.
Haris menegaskan, jika ada wali murid yang merasa tidak mampu memberikan sumbangan tersebut, bisa disampaikan ke kepala sekolah.
"Intinya, ada komunikasi antara komite, kepala sekolah, dan wali murid. Misalnya, dalam pengembangan sarana dalam sekolah, misalnya WC maka harus disampaikan untuk membantu membangun WC," tegasnya.
Baca juga: Terlilit Utang Rp30 Juta, Ibu dari Bekasi Nekat Jual Bayinya Berumur 14 Hari ke Perempuan Demak
Jika semua fasilitas sudah terpenuhi, lanjut Haris, memberi bantuan tak perlu dilakukan.
"Saya pikir, tidak untuk dibantu lagi kalau memang sudah terpenuhi semua, bukan jadi kewajiban untuk ikut membantu sumbangan pengembangan institusi itu."
"Memang, di dalam bantuan operasional sekolah, ada skala prioritas yang harus dilakukan sehingga disampaikan kepada wali murid untuk ikut membantu namun itu sukarela," ujarnya. (*)
Baca juga: Tahu Salatiga Pecahkan Rekor MURI sebagai Terbesar dan Tertebal, Punya Ukuran 1x1 Meter
Baca juga: Gali Freitas Mulai Dilirik Klub Lain, PSSI Bakal Pagari Lewat Perpanjangan Kontrak
Viral, Suami Pecandu Judi Online di Demak Aniaya Anak Balitanya setelah Gagal Telepon Istri |
![]() |
---|
Curhat Istri Kades Wonoagung Demak setelah Suami Digerebek: Diselingkuhi Sejak 2020, Nanggung Utang |
![]() |
---|
'Kami Semua Tunjuk D Saja', Pengakuan Teman Santri Korban Tamparan Guru di Demak |
![]() |
---|
UPDATE Perselingkuhan Kades Demak: Suami Bongkar Borok Kades Pakai GPS, Lacak Istri dari Jok Motor |
![]() |
---|
Digerebek Suami Sah, Oknum Kades di Demak Kepergok Berduaan di Kamar Kos Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.