Berita Banyumas
Tak Ada Perwira dalam Daftar Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, LBH Protes
Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan penetapan tersangka perlu diperiksa lagi dan bukti perlu disampaikan ke publik.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Perwakilan keluarga OK (26) tahanan Polresta Banyumas yang tewas mengaku masih belum sepenuhnya puas dari hasil Konferensi Pers di Polda Jateng.
Pihak Pengacara YLBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya mengatakan penetapan tersangka perlu diperiksa lagi dan bukti perlu disampaikan ke publik.
"Kemarin yang ditekankan adalah pada 10 tahanan, seolah-olah yang paling berkontribusi atas kematian OK.
Kemudian telah dibentuk tim investigasi, dari Propam, Polda, dan Polresta.
Kita kurang sepakat karena OK ini meninggal di Polresta Banyumas.
Baca juga: Sekolah Dilarang Jual Seragam ke Siswa, Bagaimana di Banyumas?
Sehingga kehadiran Polresta Banyumas kami rasa kurang independen dan perlu dikeluarkan dari tim investigasi," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/7/2023).
Pihaknya juga meyayangkan penetapan tersangka tidak ada yang berasal dari perwira.
"Para tersangka ini mereka berada dalam komando sehingga pimpinan harus diperika juga," imbuhnya.
Sementara itu perwakilan keluarga OK, Purwoko mengatakan sampai dengan saat ini belum mendapat salinan otopsi dan belum ada kejelasan terkait hal itu.
"Pemutaran cctv dari titik yang lain juga belum diperlihatkan.
Kami hanya menerima Surat kematian resmi dari RSUD Margono," kata Purwoko.
Purwoko memohon kepada Kapolda untuk dilanjuktkan memeriksa oknum polisi yang terekam dalam video di Jatanras.
Baca juga: Romantisme Pasutri di Purwokerto, Kuliah Bareng Sejak S2 Hingga Dikukuhkan Guru Besar Bersama
"Ada kemungkinan ada sebagian oknum di Jatanras itu yang melakukan interogasi dengan kekerasan.
Oknum oknum yang merahasiakan saat dirawat juga diperiksa.
Kita tidak memberitahu OK sedang dirawat di rumah sakit," katanya.
Sebelumnya empat anggota Polresta Banyumas telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya tahanan berinisial OK.
Purwoko merasa optimistis kasus tersebut dapat diusut tuntas.
Baca juga: Tak Beranjak dari Kursi setelah Pesawat Tiba di Solo, Jemaah Haji asal Pemalang ternyata Meninggal
Selain empat polisi yang jadi tersangka, ada tiga polisi lainnya yang diproses kode etik.
Kapolda juga menyebutkan, ada empat polisi lainnya diproses terkait kedisiplinan.
Sebelumnya sempat diberitakan 10 tahanan Polresta Banyumas juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap OK. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.