Berita Techno

Segini Biaya Langganan Akun Facebook dan Instagram Centang Biru, Simak Syarat dan Ketentuannya

Simak syarat dan biaya langganan untuk mendapatkan akun facebook dan instagram centang biru dari Meta Verified dan Meta Indonesia

|
KOMPAS.com/Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi akun Instagram terverifikasi centang biru. 

"Lencana terverifikasi ini mengonfirmasi bahwa Anda adalah Anda yang sebenarnya dan bahwa akun Anda telah diautentikasi dengan ID pemerintah," tulis Pieter.

Kedua, pengguna akan mendapatkan perlindungan ekstra dari terhadap akun yang mengaku sebagai pengguna.

Caranya, Meta akan melakukan pemantauan akun secara proaktif untuk peniru yang mungkin menargetkan orang-orang dengan audiens online yang terus bertambah.

Terakhir, pengguna yang berlangganan Meta Verified juga akan mendapatkan akses langsung ke dukungan pelanggan serta fitur stiker eksklusif.

Syarat berlangganan Meta Verified

Untuk berlangganan Meta Verified dan menikmati seluruh benefitnya, pengguna harus memastikan telah memenuhi syarat minimum berikut ini:

  • Berusia minimal 18 tahun atau lebih.
  • Memiliki profil publik atau pribadi dengan nama lengkap sesuai dengan standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menyertakan wajah pengguna.
  • Mengaktifkan autentikasi dua faktor, dapat diselesaikan setelah pembayaran.
  • Memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat posting sebelumnya.
  • Memiliki tanda pengenal resmi (ID yang dikeluarkan pemerintah) yang sesuai dengan nama dan foto di profil.

Dalam laman Help Center, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Jumat (14/7/2023), Instagram mengatakan bahwa, untuk saat ini, akun bisnis belum dapat mengajukan lencana Meta Verified .

Selain itu, pengguna tidak dapat mengubah nama profil, nama pengguna, tanggal lahir, atau foto profil pengguna tanpa melalui proses verifikasi lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengguna Instagram dan Facebook di Indonesia Bisa Beli Centang Biru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved