Berita Banyumas
Hari Ini Konferensi Pers Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 11 Oknum Anggota Diduga Melanggar
Polda Jateng akan menggelar Konferensi pers terkait kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas hari ini, Senin 17 Juli 2023
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO -Polda Jateng akan menggelar Konferensi pers terkait kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas hari ini, Senin 17 Juli 2023. Ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy.
"(Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda," jelasnya
Sebagaimana diketahui, kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Oki yang menyisakan misteri membuat keluarga tak puas dengan hasil penyidikan Polresta Banyumas sebelumnya.
Meski Polresta Banyumas telah menetapkan sejumlah tahanan sebagai tersangka, belum membuat keluarga korban lega.
Mereka akhirnya melapor ke Polda Jateng dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, sebanyak 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26) tahanan Polresta Banyumas.
Baca juga: Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas
Polda Jateng mengakui bahkan 8 anggota berpotensi dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).
Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi.
Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
"Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," katanya.
Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota.
Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS, 11 Oknum Anggota Terseret Kasus Tewasnya Tahanan di Polresta Banyumas
"Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota.
Dan mereka ini yang berpotensi pidana," ungkapnya.
Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana.
Iqbal menambahkan proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
Baca juga: Ribuan Warga Ikuti Acara Ngunduh Mantu Putra Bupati Kebumen, 10 Ribu Porsi Makan Ludes
"Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan," katanya.
Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor di Banyumas.
Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.