Berita Kudus

Kades Undaan Kidul Kudus Suroto Tersangka Korupsi 408 Juta, Hartopo: Kami Tak Boleh Ikut Campur

Kades Undaan Kidul, Kudus, Suroto, terjerat kasus korupsi lelang bondo deso Rp408,3 juta. Bpati Hartopo: jadi pelajaran untuk kades lainnya.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Tribunbanyumas.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus, Hartopo, menyatakan pihaknya tak boleh ikut campur dalam proses hukum Kades Undaan Kidul, hanya saja Pemkab akan menunjuk Pj Kades, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Diketahui, Kades Undaan Kidul, Suroto, kini jadi tersangka kasus korupsi lelang banda desa senilai Rp408,3 juta. 

  • Kades Undaan Kidul, Kudus, Suroto, terjerat kasus korupsi lelang bondo deso, senilai total Rp408,3 juta.
  • Bupati Kudus, Hartopo, menyatakan pihaknya tak boleh ikut campur dalam proses hukum Kades Undaan Kidul, hanya saja Pemkab akan menunjuk Pj Kades, agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo berharap kasus yang menjerat Kepala Desa Undaan Kidul Suroto menjadi bahan introspeksi bagi kepala desa lainnya.

Diketahui Suroto kini telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan karena kasus penyelewengan uang lelang banda desa atau bengkok.

“Ini sudah P21, proses masih berjalan di Kejaksaaan Negeri Kudus. Kami tidak boleh ikut campur."

"Nanti kami tunjuk pengganti atau Pj (Penjabat). Biasanya dari kecamatan yang akan supervise,” kata Hartopo, Kamis (13/7/2023).

Hartopo mengatakan, indikasi terjadinya korupsi oleh kepala desa bisa terjadi atas beberapa hal.

Misalnya karena memang kepala desa tersebut tidak tahu aturan, atau kepala desa tersebut tahu adanya aturan tetapi menyepelekan.

“(Kepala desa) jalan banter tidak masalah asalkan masih tetap di atas regulasi yang ada."

"Ada camat, ada Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) bisa diajak koordinasi dan komunikasi yang baik."

"Di desa juga ada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga bisa diajak pertimbangan,” kata Hartopo.

Adanya kasus yang menjerat Kepala Desa Undaan Kidul Suroto, Hartopo berharap hal tersebut menjadi introspeksi bagi kepala desa lainnya.

Masing-masing kepala desa agar senantiasa mengevaluasi kinerjanya.

Diketahui Suroto diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dari lelang banda desa atau bengkok.

Korupsi itu dilakukan sejak 2020, 2021, sampai 2022.

Kerugian atas tindakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp408,3 juta.

Sementara Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono mengatakan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Suroto.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved