Berita Jateng
Cerita Napi yang Terpapar Radikalisme di Penjara, Keluar Jadi Teroris
Narapidana terorisme (Napiter) asal Kota Makassar, Darwis Husain (48) menyampaikan pernyataan ikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIB Tegal
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, Narapidana terorisme (Napiter) asal Kota Makassar, Darwis Husain (48) menyampaikan pernyataan ikrar setia kepada NKRI di Aula Lapas Kelas IIB Tegal, Selasa (11/7/2023).
Darwis sebelumnya adalah Jamaah Anshor Daulah (JAD) Makassar.
Dia mulai masuk tahanan di Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat, pada 2021.
Pada 2022, ia mendapatkan vonis penjara 3,5 tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kemudian pada 30 Mei 2023, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tegal.
Baca juga: Boncengkan Pelaku Pembunuhan di GBL Semarang Pakai Motor, Pria Asal Kendal Ini Ikut Ditersangkakan
Napiter, Darwis Husain mengatakan, pernyataan ikrar kepada NKRI yang dilakukannya merupakan kesadaran diri sendiri.
Kesadaran itu didapatkannya sejak masih berada di tahanan Mako Brimob Cikeas, Jawa Barat.
Ia di sana mengkaji buku-buku yang diberikan oleh petugas densus.
Lalu menyaksikan ceramah-ceramah ustad di videotron.
"Saya berikrar ke NKRI karena menyadari Indonesia negara yang aman. Kita bisa leluasa melaksanakan ibadah dengan aman," katanya.
Baca juga: 161 Bakal Caleg dari 7 Partai Politik di Banyumas Dicoret karena Sebab Ini, Berikut Rinciannya
Darwis bercerita, ia terdoktrin masuk jaringan terorisme saat sedang menjalani hukuman penjara di kasus pertamanya di Lapas Makassar, pada 2005- 2011.
Di dalam lapas, ia bergaul dengan napiter.
Setelah bebas pada 2011, ia mendapatkan alamat untuk mengikuti pengajian di suatu tempat.
Rupanya pengajian itu dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Ia sendiri status hanya jamaah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.