Berita Jateng

Boncengkan Pelaku Pembunuhan di GBL Semarang Pakai Motor, Pria Asal Kendal Ini Ikut Ditersangkakan

Selang tiga hari kemudian, tersangka lainnya Imam alias IS warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, juga turut ditangkap, Sabtu (8/7/2023).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Lokasi pembunuhan di Kawasan Kampung Karaoke Rowosari Atas atau Gambilangu (GBL) di RW 6, Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Satreskrim Polrestabes Semarang telah menangkap dua tersangka kasus pembunuhan di Kawasan Karaoke Gambilangu (GBL), Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.

Sebelumnya, tersangka utama bernama Supriyono alias S (34) warga Plumbon, Wonosari, Ngaliyan berhasil diringkus pada hari kejadian, Kamis (6/7/2023).

Selang tiga hari kemudian, tersangka lainnya Imam alias IS warga Kaliwungu, Kabupaten Kendal, juga turut ditangkap, Sabtu (8/7/2023).

"Peran tersangka IS yakni memboncengkan tersangka utama sebab tersangka utama tidak bisa mengendarai motor," ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dionisius Yudi Christiano di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Kronologi Lengkap Pengunjung GBL Semarang Tewas Dicelurit, 2 Sesi Pembacokan di Tempat Berbeda

Antara Supriyono (S) dan Imam (IS) memang berteman karib.

Sebab, keduanya sama-sama  residivis kasus narkotika. 

"Tersangka IS menyerahkan diri ke Polsek Tugu, saat proses tersebut kami bekerjasama dengan Polres Kendal," jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka penganiayaan terhadap tewasnya korban bernama M Agus Priyanto (34) warga Mangkang Wetan, Tugu, masih dua orang tersebut.

Keterangan para saksi menyebutkan banyak orang di lokasi kejadian. 

Namun, hasil pemeriksaan tidak semuanya terbukti memiliki peran. 

"Mereka juga ada yang tidak tahu maksud kedatangan tersangka untuk melakukan penganiayaan," paparnya.

Terkait motif, tersangka Supriyono dan korban telah terlibat konflik sebelumnya di kawasan karaoke tersebut.

Baca juga: Pasien Tak Perlu Berobat ke Luar Negeri, Ganjar Resmikan Lab Stem Cell di RSUD Moewardi Solo

Hanya saja konflik pertama sudah selesai. Artinya, ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Kejadian kedua yang berujung tewasnya korban belum diketahui motif detailnya.

"Tidak tahu kenapa tersangka kembali menyerang korban. Yang jelas kejadian pertama di karaoke, mabuk," tuturnya. 

Tersangka Imam alias IS dijerat pasal 55 yakni membantu perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman sepertiga dari tersangka utama. 

"IS hanya sebatas mengantarkan saja tidak terlibat dalam aksi penganiayaan sehingga hukumannya lebih ringan," tandasnya. (iwn)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved