Pemilu 2024
Tepat Berumur 17 Tahun di Hari H Pencoblosan, Bolehkan Mengikuti Pemilu 2024? Begini Penjelasan KPU
KPU RI bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal memfasilitasi pemilih pemula menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 meski tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Mereka juga boleh menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos.
Hanya saja, aturan ini hanya berlaku bagi pemilih pemula berumur 17 tahun jelang hari pemungutan suara atau di hari H pencoblosan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna melindungi hak warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih.
Sebagaimana diketahui, dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, masih ada 4 juta warga negera yang belum punya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Baca juga: KPU Banyumas Tetapkan Sebanyak 1.382.671 DPT Pemilu 2024
Sedangkan dijelaskan Pelaksana Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty, beberapa waktu lalu, syarat untuk mencoblos adalah pemilih menunjukkan KTP, bukan NIK KK.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan data masyarakat.
Namun, bagi KPU, alasan Bawaslu ini malah menghilangkan hak konstitusi warga lain, yakni pemilih pemula.
"Cara berpikir KPU adalah melindungi warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tetap dipertahankan di dalam daftar pemilih, karena syarat UU itu," kata Hasyim, Senin (10/7/2023).
"Kalau kemudian, ada syarat administrasi untuk menunjukkan yang bersangkutan dengan KTP, itu ada problem," sambungnya.
Hasyim menekankan, sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara ialah 14 Februari 2024.
Ia pun menjelaskan, batas 17 tahun dalam DPT bukan pada saat pemutakhiran data atau penyusunan daftar pemilih tapi nanti pada hari pemungutan suara.
Meski DPT sudah diumumkan, hal ini berarti warga negara yang baru berusia 17 tahun pada tanggal pasca-ditetapkannya DPT tetap dapat menjadi pemilih.
Mereka lah yang boleh mencoblos dengan hanya menunjukkan NIK KK.
"Kami memperoleh dari DP4, yaitu di situ pasti ada pemilih pemula yang sudah bisa dipastikan bahwa nanti 14 Februari 2024 sudah genap 17 tahun," jelasnya.
"Pertanyaannya adalah, kalau ada nama-nama warga negara yang sudah berusia 17 tahun genap nanti pada pemungutan suara, sementara ketika proses pemutakhiran daftar pemilih atau coklit atau penyusunan daftar pemilih, belum genap 17 tahun, diapakan," tambah Hasyim.
Baca juga: Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka! MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu
Meski UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan ihwal warga negara yang dapat memperoleh KTP harus genap 17 tahun, ia mengatakan, hal itu tentu tidak langsung jadi penghalang hak pemilih.
"Pertanyaannya, apakah urusan administrasi kemudian menghalang-halangi hak konstitusi lawan DPR, tentu saja tidak. Kalau dia memilih kepada hak konstitusi warga negara dan urusan administrasi itu dapat diurus secara bersamaan," tuturnya.
"Sehingga, disepakati, sejak awal warga negara yang pada saat pemutakhiran data pemilih penyusunan daftar pemilih belum genap 17 tahun dan belum memiliki KTP, karena memang KTP baru bisa diberikan kalau sudah genap 17 tahun, maka instrumen yang digunakan sebagai dasar adalah KK," sambung Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Tetap Bolehkan Pemilih Baru 17 Tahun Coblos Modal KK Guna Lindungi Hak Warga Negara.
Baca juga: Kecelakaan Bus vs Motor Blitz R di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, 2 Korban Terkapar di Aspal
Baca juga: Duh, 5-6 Nyawa Melayang dalam Sehari di Jalan Raya Jateng Akibat Kecelakaan. Ini Langkah Polda
Pemilu 2024
pemungutan suara
syarat mengikuti pemilu
syarat memilih di pemilu
syarat memilih pemilu 2024
KPU RI
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.