Berita Purbalingga

Mudahnya Membeli Tembakau Sintetis Via Online, Empat Pemakai Dibekuk Polres Purbalingga

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga

Ist
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba, Polres Purbalingga, Selasa (4/7/2023). 


"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama. 


Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembakau sintetis tersebut atau barter," katanya. 


Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved