Berita Purbalingga

Mudahnya Membeli Tembakau Sintetis Via Online, Empat Pemakai Dibekuk Polres Purbalingga

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga

Ist
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba, Polres Purbalingga, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. 


Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembakau sintetis.


Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.


Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.


Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. 


"Tembakau tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," ujar Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Baca juga: Harga Ayam di Banyumas Rp 50 Ribu Sekilo, Rinah Memilih Beli Tulang


Bermula saat petugas melakukan observasi, Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. 


Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembakau sintetis


"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. 


Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.


Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.


Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembakau sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. 


Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembakau sintetis tersebut.

Baca juga: Proyek Pengembangan Stasiun Purwokerto, Parkir Motor dan Mobil Dipisah, Terkoneksi Antar Moda


Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. 


Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved