Berita Jateng

Miris, Ayah di Kesesi Pekalongan Tega Setubuhi Anak Kandung

Aksi bejat dilakukan Harno (47) warga Desa Krandon Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. 

Editor: khoirul muzaki
Dro/Tribun Jateng
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Aksi bejat dilakukan Harno (47) warga Desa Krandon Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. 


Ia dengan tega, mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun.


Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan tersangka sejak bulan Mei 2023 dan sebanyak 4 kali.


"Jadi tersangka ini bekerja di Jakarta sebagai buruh. Pulang ke rumah juga tidak tentu. Pada bulan Mei, hari Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, dimana pelaku mendatangi korban yang berada di ruang makan, kemudian (pencabulan terjadi) " kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/6/2023).

Baca juga: UMKM Masuk Mall, Karya Kreatif Serayu Dibuka di Rita Supermall Purwokerto


AKBP Wahyu menjelaskan, saat melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh, dan tidak akan memberi makan korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.


"Tersangka lalu mengulangi perbuatan serupa selama 2 hari berturut-turut pada hari Selasa (16/5/2023) dan Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Sedangkan aksi bejat tersangka keempat kalinya, dilakukan pada Sabtu (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIn dimana pelaku menyetubuhi korban di kamar tidur korban," jelasnya.


Mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya, korban mendatangi ibunya S (42) dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Unit PPA Polres Pekalongan.


"Alhamdulillah, unit PPA dibantu Resmob Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di tempat kerjanya kawasan industri Pulogadung Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur," imbuhnya.


Kemudian, untuk motifnya tersangka sementara karena hasrat dan tidak bisa menahan hawa nafsu.

Baca juga: Mobil Aktivis Forum Masyarakat Pekalongan Bersatu Terbakar, Saksi Lihat Orang Melarikan Diri


"Korban juga ada ancaman mau dibunuh kalau tidak melayani si bapak," ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Dro)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved