Pembunuhan Kesugihan Cilacap
BREAKING NEWS Ini Tampang Wajah Pembunuh Wanita di Cilacap yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Busana
Polisi mengungkapkan mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di areal persawahan Desa Menganti, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, dalam konferensi pers membeberkan bahwa mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.
Dia adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Adapun pelakunya adalah Adi Saputra (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Baca juga: Terungkap Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Cilacap, Dianiaya Sebelum Tewas

Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada TribunBanyumas.com, Sabtu 24 Juni 2023.
Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian dirumahnya yang tak jauh dari TKP.
Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.
Baca juga: TEKA-TEKI Mayat Perempuan Tertutup Lumpur Sawah di Cilacap: Ditemukan Tanpa Busana
Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.
Di sana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.
"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni Adi Saputra mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Baca juga: BREAKING NEWS, Penemuan Mayat di Sawah Kesugihan Cilacap: Korban Ditutupi Lumpur
Tersangka menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Jumat 23 Juni 2023 pagi digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di areal persawahan.
Saat ditemukan warga, diketahui korban dalam kondisi tanpa busana dan sebagian tubuhnya tertutup lumpur.
Berdasarkan hasil visum polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan dengan bukti ditemukannya sejumlah luka pada bagian tubuh korban. (*)
Baca juga: Pria Tewas di Depan Kantor Bank Jateng Cilacap, Identitas Belum Terungkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.