Berita Jateng
Ketahuan Mencuri Gas, Pria di Pati Diarak Telanjang Dada ke Balai Desa
Pencuri tabung gas LPG melon di Kabupaten Pati babak belur dihajar massa di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (19/6/2023
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Pencuri tabung gas LPG melon di Kabupaten Pati babak belur dihajar massa di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (19/6/2023).
Pelaku pencurian itu ialah Ali Mansur (34), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil.
Residivis kasus pencurian ini apes karena aksinya kepergok warga. Dia jadi bulan-bulanan massa yang geram.
Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku dalam keadaan bertelanjang dada diarak beramai-ramai oleh warga ke Balai Desa Gunungsari.
Baca juga: Persipa Pati Pertahankan Lima Pemain Lama, Dinilai Potensial Jalani Liga 2 yang Makin Ketat
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa sekira pukul 12.00 WIB, polisi menerima laporan bahwa warga menangkap seorang pria yang tertangkap tangan sedang mencuri di rumah warga bernama Suri'ah di Desa Gunungsari RT 3 RW 3, Kecamatan Tlogowungu.
"Kronologinya, sekira pukul 11.00 seorang warga setempat melihat pelaku masuk ke pekarangan rumah korban setelah memarkirkan sepeda motor di tanah kosong sebelah rumah korban. Saat itu pelaku mengenakan helm dan jaket warna hitam," terang AKP Pujiati.
Merasa curiga, saksi itu lalu mengawasi pelaku. Benar saja, berselang 10 menit, pelaku membawa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg.
Baca juga: KAI Beri Diskon Hingga 25 Persen Saat Libur Kenaikan Kelas
"Selanjutnya pelaku ditangkap dan interogasi oleh warga. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Balai Desa Gunungsari," ucap AKP Pujiati.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke polisi. Ia dijerat pasal 363 KUHP.
Terpisah, Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengatakan, pelaku memang pernah melakukan tindak pidana yang sama pada 2021 lalu.
"Waktu itu dia melakukan pencurian perabotan rumah tangga di wilayah Trangkil dan dihukum penjara satu tahun," ujar dia. (mzk)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.