Pemilu 2024
Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proposional Terbuka! MK Tolak Gugatan Soal Sistem Pemilu
Pemilu 2024 dipastikan berjalan menggunakan sistem proposional terbuka. Hal ini diputuskan MK dalam sidang pleno, Kamis (15/6/2023).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Pemilu 2024 dipastikan berjalan menggunakan sistem proposional terbuka.
Kepastian ini diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan putusan terkait gugatan sistem pemilu proposional terbuka untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusannya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Kendati demikian, salah satu hakim, yaitu Arief Hidayat, memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan, tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dimana dikhawatirkan dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
Baca juga: Ditolak Ramai-ramai Parpol, Apa Itu Pemilu Sistem Proposional Tertutup?
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasi, di antaranya, adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.
Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.
Sehingga, Saldi pun memberikan solusi, yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.
Baca juga: Bukan Keputusan Bulat! MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Hakim pun menilai, dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.
Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.
Seperti diketahui, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, gugatan diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen, selain PDIP, yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Putuskan Pemilu 2024 Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka.
Pemilu 2024
sistem pemilu di indonesia
sistem pemilu proposional tertutup
putusan mk
putusan mk sistem pemilu
putusan mk tentang pemilu
putusan mk hari ini
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.