Berita Jateng
Niat Ingin Kerja ke Eropa, Warga Jepara Tertipu Puluhan Juta
Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri. Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 jura sebagai pelunasan hang muka.
Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5, 5 juta. Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.
Baca juga: SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Hanya Menyerap 42 Persen Lulusan SMP, Begini Solusi Disdikbud Jateng
Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.
Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).
"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.
Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-tppo-jepara.jpg)