Sabtu, 25 April 2026

Berita Jateng

Niat Ingin Kerja ke Eropa, Warga Jepara Tertipu Puluhan Juta

Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri. Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang

Muhammad Yunan/Tribun Jateng
Tersangka AJS saat dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023). Korban dari tindak pidananya sebanyak 18 orang.( 

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 jura sebagai pelunasan hang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5, 5 juta. Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.

Baca juga: SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah Hanya Menyerap 42 Persen Lulusan SMP, Begini Solusi Disdikbud Jateng

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved