Berita Jateng
Niat Ingin Kerja ke Eropa, Warga Jepara Tertipu Puluhan Juta
Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri. Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-Kepolisian Resor Jepara berhasil membekuk pria berinisial AJS (40) dan perempuan berinisial K (49).
Dua tersangka itu telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan aksi mereka merugikan 19 warga Jepara. Dengan rincian, 18 korban dari tersangka AJS dan 1 korban dari tersangka K.
Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri. Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka. Kapolres Jepara menjabarkan nilai uang setoran kepada tersangka sekira Rp 30 juta. Adapun negara tujuan yakni Korea Selatan dan Polandia.
Untuk negara Korea Selatan, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran. Sementara mereka yang akan berangkat ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik. Namun mereka menyetor uang kepada tersangka, mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan.
Kapolres menambahkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP.
Baca juga: Kalahkan PSIS Semarang, Pelatih Persijap Jepara Puji Mentalitas Anak Asuhnya
“Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).
Dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan 1 handphone Oppo.
Atas kejadian ini, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau kepada masyarakat agar selektif terkait perekrutan menjadi PMI.
Apabila menemukan tindak pidana serupa, dia meminta melapor ke pihak kepolisian.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.
Baca juga: Suami Istri Warga Mertasinga Cilacap Dibekuk Polisi, Pelaku Perdagangan Orang Modus Penyalur TKI
Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu. Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.
Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.
Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta.
Kemudian korban menyetor Rp 2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/tersangka-tppo-jepara.jpg)